Ditegur Satpol PP, PT Karnival Bali Mandiri Langsung Bongkar Penutup Sungai di Petitenget
Satpol PP Kabupaten Badung menindak tegas tindakan penutupan sungai dengan papan kayu di kawasan Jalan Raya Petitenget
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Widyartha Suryawan
Kadis PUPR Kabupaten Badung, IB Surya Suamba membenarkan adanya pembongkaran penutupan sungai tersebut.
"Sudah dibongkar langsung. Karena kami kan hanya memberikan izin pembangunan jembatan saja. Bukan penutupan sungai," pungkasnya.
Izin penutupan sungai dipalsukan oleh oknum yang melakukan penutupan sungai sepanjang sekitar 118 meter. Izin palsu tersebut bernomor : 1131BPPT/2019, tertanggal 21 Januari 2019.
Isinya memberikan ijin penutupan sungai kepada PT Karnival Bali Mandiri dengan nama pemohon Wayan Gindra. Rencananya di atas sungai yang ditutup tersebut akan dibangun ruko.
Kepala DPMPTSP, I Made Agus Aryawan saat dikonfirmasi Rabu (10/7/2019), membantah bahwa dirinya telah mengeluarkan izin terkait penutupan sungai.
Pihaknya membenarkan bahwa telah terjadi pemalsuan izin tersebut.
"Kami tidak pernah mengeluarkan izin itu, nomornya masih menggunakan BPPT (Badan Pelayanan Perijinan Terpadu). Yang jelas izin penutupan sungai bukan kami yang mengeluarkan," ungkapnya.
Ia menjelaskan sebenarnya PT Karnival Bali Mandiri hanya mendapatkan rekomendasi pembangunan jembatan untuk masuk. Lebarnya 4 meter, yang dikeluarkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung.
Nama Pengelola Tanah Ikut Dicatut
I Made Kadek Arta SH, kuasa hukum I Wayan Gindera mengatakan bahwa kliennya tidak tahu terkait penutupan sungai tersebut.
Ia mengatakan kliennya itu adalah pengelola tanah yang dikelola PT Karnival Bali Mandiri.
"Klien kami adalah pengelola. Jadi PT karnival itu yang sewa, bukan klien kami punya PT-nya. Bahkan klien kami tidak pernah mengalihkan sewa kepada pihak lain," ucapnya
"Jujur klien kami merasa keberatan namanya disebut sebagai pemohon ijin penutupan sungai tersebut. Yang jelas PT Karnival Bali Mandiri tidak pernah diberikan kuasa apapun untuk melakulan pengajuan perizinan di atas lahan sewa milik klien kami," ungkapnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/satpol-pp-badung-pembongkaran-penutup-sungai.jpg)