Warga 'Kebal' Perda, Begini Pemandangan Selokan di Kawasan Ubud, Satpol PP di Mana?
Kondisi ini berada di keramaian. Tak hanya itu, saluran selokan ini juga bermuara ke saluran irigasi pertanian.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Rizki Laelani
Warga 'Kebal' Perda, Begini Pemandangan Selokan di Kawasan Ubud, Satpol PP di mana?
TRIBUN-BALI.COM, UBUD – Kabar Gianyar hari ini tentang pencemaran limbah di selokan yang ada di Kawasan Ubud, Kabupaten Gianyar.
Pencemaran lingkungan dari zat berbahaya serta plastik, masih terjadi di Kabupaten Gianyar.
Ironinya hal ini terpantau di jalur nasional, tepatnya Jalan Raya Singakerta–Sayan, Ubud.
Padahal, Pemkab Gianyar telah memiliki Perda nomer 15 tahun 2015 tentang larangan membuang sampah, limbah cair, dan kotoran lainnya ke sungai, selokan dan saluran pembuangan air, dengan saksi hukuman tiga bulan penjara atau denda Rp 25 juta.
Pantauan Tribun-Bali.com di Jalan Raya Singakerta–Sayan, Ubud, Minggu (14/7/2019), di sebelah timur jalan nasional tersebut terdapat selokan terbuka, dengan kedalaman sekitar dua meter dengan lebar sekitar satu meter.
• Tak Mempan Portes Pakai Medsos, Warga Pupuan Sawah Tanam Pohon Pisang dan Kelapa di Jalan Rusak
• Fakta 7 Kasus Hubungan Sedarah Sepanjang 2019, Banyak Terjadi Kehamilan dan Melahirkan
• Terbangun Lihat Pemandangan Suami Setubuhi Anaknya, Istri Pelaku Teriak dan Langsung Pingsan
• Kabar Terkini Gempa Bumi Halmahera, Warga Berhamburan, Bangunan Rusak dan Tanah Retak-retak
Di dalam selokan tersebut terdapat cairan berwarna abu dengan bau yang menyengat.
Sejumlah kantung plastik berisikan sampah yang terikat, juga mengotori selokan ini.
Kondisi ini berada di keramaian. Tak hanya itu, saluran selokan ini juga bermuara ke saluran irigasi pertanian.
Ironisnya lagi, masyarakat setempat terkesan tidak memperdulikan kondisi tersebut.
Bahkan, mereka saling lempar tanggung jawab terhadap kondisi ini.
“Tidak tahu, siapa yang membuang. Memang dari dulu sudah seperti ini,” ujar seorang warga sambil berlalu.
Tak hanya selokan yang menjadi sasaran pembuangan sampah sembarangan.
Tetapi juga bahu jalan. Sepanjang bahu jalan di depan Pasar Desa Sayan, pencemaran lingkungan diduga dilakukan secara sengaja.
Sebab sampah-sampah yang tergeletak di pinggir jalan, serta di bawah pohon perindang terbungkus rapi.
Namun, merusak pemandangan, lantaran sampah-sampah berserakan karena dicabik anjing liar.
Kepala Dinas Satpol PP Gianyar, Made Watha mengatakan, pihaknya telah mengagendakan sidak penertiban Perda tentang Pembuangan Sampah Sembangan.
Sidak akan dilakukan dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gianyar.
Saat ini pihaknya masih melakukan pemetaan wilayah di Kabupaten Gianyar yang tercemar prilaku tak sadar lingkungan.
“Untuk sidak pembuangan sampah sembarangan sudah kita agendakan dan telah koordinasi dengan leading sektor DLH Gianyar. Sekarang kami masih melakukan pemetaan wilayah. Untuk tanda peringatan kan sudah kita buat,” ujarnya.
Jika dalam sidak terbukti adanya oknum yang membuang limbah ke saluran sungai, apakah pihaknya langsung memberikan sanksi sesuai Pasal 11 Perda 2015, bahwa pelanggar dikenai kurungan penjara tiga bulan di Lapas Kelas IIB Gianyar atau denda Rp 25 juta?
Watha mengatakan tidak akan langsung memberikan sanksi tersebut.
“Kita ada tahap-tahapnya, pembinaan di awal dan SP1, kalau tetap membandel barulah kita bawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar, untuk dilakukan tipiring,” ujarnya. (*)