Setelah Pertemuan Mangku Pastika, Sandoz, Sutrisno, dan Candra Diungkap, Sandoz Dipastikan Bersaksi
Setelah Pertemuan Mangku Pastika, Sandoz, Sutrisno, dan Candra Diungkap, Sandoz Dipastikan Bersaksi
Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
"Saya hadir di persidangan kemarin ingin mengetahui bagaimana duduk perkara yang sesungguhnya. Selama Alit Wiraputra diperiksa sebagai tersangka hingga sekarang terdakwa, juga terhadap laporannya, saya ingin mengetahui yang sesungguhnya kasus seperti apa. karena (Sandoz) sering disebut-sebut," jelas Warsa.
Menyinggung laporan Alit terhadap Sandoz, pihak belum bisa berkomentar banyak.
"Terkait laporan alit kepada klien kami, saya tidak mau mendahului penyidik. Karena ini ada laporan dari Alit Wiraputra kepada sandoz, Jayantara dan Candra Wijaya. Maaf saya belum bisa memasuki materi dan tidak bisa menyimpulkan," ucap Warsa.
Sebelumnya, di hadapan majelis hakim pimpinan Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, Sutrisno menjelaskan, percaya dengan terdakwa Alit karena sebagai orang kepercayaan sekaligus mengaku anak angkat mantan Gubernur Bali I Made Mangku Pastika.
"Saat pertemuan, terdakwa menyatakan orang kepercayaan gubernur, dan mengatakan sebagai anak angkatnya. Saya juga pernah dibawa ke Pak Alit (terdakwa) ke kantor putranya gubernur. Namanya sandoz. Di kantor HIPMI. Di sana saya diyakinkan izin akan diurus," ujar Sutrisno.
Dalam pertemuan dengan Sandoz itu, terungkap jika Sandoz juga berusaha meyakinkan bahwa izin akan keluar.
Selain itu, dalam pertemuan antara Sutrisno dengan Alit dan Sandoz, juga diikuti Candra Wijaya, pria yang bertugas sebagai Direktur Utama di PT Graha Cemerlang, perusahaan Sutrisno.
Candra juga menerima aliran dana dari Alit.
Candra pula yang mengatakan pada Sutrisno, bahwa perlu biaya operasional untuk pengurusan izin.
Biaya itu diperlukan untuk rapat di Pemda dan DPRD Bali.
Sutrisno menyebut dirinya sebagai pemilik PT Graha Cemerlang juga membeli PT Bangun Segitiga Mas (BSM).
PT BSM disebut Sutrisno sebagai perusahaan nonaktif milik Candra.
PT BSM dibeli dengan tujuan untuk membantu melancarkan pembangunan nantinya.
Akta perusahaan diubah menjadi kontraktor developer.
Jika proyek perluasan Pelabuhan Benoa ini berhasil, terdakwa Alit akan diberikan saham 15 persen atau senilai Rp 50 miliar di dalam PT BSM.