Begini Respon Kampus Terkait 'Oknum' Mahasiswa KKN yang Curi Handphone Warga di Klungkung

Bahri Nuh (21), remaja asal Desa Sapeken, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, terus berusaha memalingkan wajahnya saat diperiksa oleh penyidik

Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/Eka Mita Suputra
INTEROGASI-Bahri Nuh (21) dimintai keterangan oleh penyidik di Polsek Klungkung, Kamis (18/7/2019). Mahasiswa di salah-satu PTN di Bali tersebut mencuri handphone warga saat KKN (Kuliah Kerja Nyata) di Desa Selisihan, Klungkung.   

TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG -- Bahri Nuh (21), remaja asal Desa Sapeken, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, terus berusaha memalingkan wajahnya saat diperiksa oleh penyidik di Polsek Klungkung, Kamis (18/7).

Mahasiswa semester V di sebuah perguruan tinggi negeri (PTN) di Singaraja itu diamankan kepolisian karena mencuri HP milik warga di lokasi KKN-nya (Kuliah Kerja Nyata) di Desa Selisihan, Klungkung.

"HP-nya mau saya pakai sendiri," ujar Bahri Nuh kepada penyidik ketika diinterogasi di Polsek Klungkung kemarin.

Ketika diinterogasi, mahasiswa Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) itu tampak sangat tegang.

Ia terbata-bata saat menjawab pertanyaan yang dilontarkan oleh penyidik di Polsek Klungkung.

Ketika itu, tidak tampak rekan-rekan KKN-nya atau dari kampus untuk mendampingi Bahri Nuh

"Tersangka kami amankan kemarin, Rabu (17/7). Ia mencuri handphone milik seorang warga, di lokasinya KKN di Desa Selisihan," ujar Kanit Reskrim Polsek Klungkung, Iptu I Dewa Nyoman Agusman.

Dewa Agusman menjelaskan, pencurian itu terjadi pada Rabu (17/7) sekitar pukul 08.00 Wita.

Ketika itu korban Ni Wayan Natarini (29) asal Banjar Kawan, Desa Selisihan, hendak berbelanja di toko milik Ibu Karti di Banjar Kangin Desa Selisihan, Klungkung.

Kebetulan korban juga memarkir kendaraanya, Honda Vario, di depan warung. Sementara handphone Oppo F1S milik korban diletakkan begitu saja di dashboard motornya.

"Ketika itu korban berbelanja buah-buahan seperti jeruk, apel dan sebagainya untuk upacara adat. Hanya ditinggal sebentar, ia lalu kembali ke sepeda motor untuk mengambil handphone yang diletakkan di dashboard motornya," jelas Dewa Agusman

Betapa kagetnya Natarini, ternyata handphone miliknya sudah hilang. Korban bersama warga lainnya lalu mengecek CCTV yang terpasang di toko bangunan sekitar TKP.

Terekam seorang warga tidak dikenal, mengambil handphone milik Natarini.

Merasa menjadi korban pencurian, Natarini pun melaporkan kasus ini ke Polsek Klungkung

Menerima laporan ini, jajaran Unit Reskrim Polsek Klungkung langsung melakukan penyelidikan.

Berbekal rekaman CCTV, kepolisian dengan mudah melacak keberadaan pelaku yang mengarah ke seorang mahasiswa KKN di Desa setempat.

"Setelah mendapatkan titik terang tentang keberadaan pelaku, kami langsung berkoordinasi dengan perangkat desa. Juga memanggil tokoh pemuda di desa setempat untuk menghindari hal-hal tidak diinginkan," terang Dewa Agusman.

Sekitar pukul 14.00 Wita, polisi bersama perangkat desa langsung mengumpulkan seluruh siswa KKN di posko mereka di Poskesdes yang masih satu lokasi dengan Kantor Desa.

Mahasiswa pun sempat ketakutan, karena harus berurusan dengan kepolisian.

"Karena para mahasiswa tampak ketakutan, kami melakukan pendekatan dengan persuasif. Pelaku yang ada di rombongan KKN, akhirnya mengaku telah mencuri handphone itu," ungkapnya.

Pelaku ketika itu menyembunyikan handphone yang dicurinya di belakang kantor desa.

Barang bukti ditaruh di kantong pakaiannya, lalu diletakkan di belakang posko KKN.

Setelah pelaku diamankan, kepolisian langsung meminta keterangan. Pelaku sempat berbelit-belit ketika ditanya motifnya mencuri handphone warga.

"Dia berbelit-belit saat dimintai keterangan. Tapi dia mengaku handphone-nya rusak, sehingga ada niat dan kesempatan untuk mencuri itu. Sekarang saja, handphonenya mati karena tombolnya rusak," ungkapnya.

Pasca mengamankan pelaku, Dewa Agusman mengaku telah menghubungi dosen pembimbing KNN pelaku.

Namun pihak kampus belum bisa memberikan penjelasan, karena harus menunggu rapat dengan rektor terlebih dahulu.

Karena perbuatannya, pelaku diancam pasal 362 KUHP, tentang pencurian biasa dengan ancaman 2 tahun penjara.

Kampus Putuskan Tarik Bahri

Wakil Rektor I Undiksha, Dr. Gede Rasben Dantes S.T.,M.Ti menjelaskan, kasus yang menjerat Bahri Nuh di luar kontrol pihak kampus maupun tim KKN Undiksha.

Namun pihaknya sebagai intitusi akademik, tetap memiliki tanggung jawab untuk mendampingi mahasiswanya, terkait kasus hukum yang menjeratnya

"Kami sudah kirim tiga orang tim ke Polsek Klungkung, untuk meminta klarifikasi. Sekaligus meminta maaf dan menitipkan mahasiswa lainnya di Desa Selisihan. Karena tentu tidak semua mahasiswa KKN di sana memiliki perilaku yang sama," ujar Gede Rasben, Kamis (18/7).

Pihak Kampus pun memutuskan Bahri Nuh untuk ditarik dari proses KKN yang diikuti, dan dikenakan saksi akademik sesuai aturan Undiksha.

Jika terbukti bersalah setelah ada keputusan tetap dari pengadilan, oknum tersebut bisa diberhentikan sebagai mahasiswa.

"Kami sudah jalin komunikasi dan monitoring ke setiap desa sebagai langkah antisipasi. Saya juga menghimbau ke mahasiswa KKN untuk belajar bermasyrakat. Seluruh mahasiswa kami saat KKN, membawa nama Universitas Ganesha di masyarakat. Jaga pikiran, perkataan, dan perbuatan. Buktikan anda mencerminkan mahasiwa berkarakter dan anda adalah cermin Undiksha di masyarakat," imbau Gede Rasben.(*) 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved