Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Bali Siapkan Pergub Motor Listrik, Bakal Jadi Ikon Indonesia Implementasi Kendaraan Listrik

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mulai menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang kendaraan bermotor listrik (KBL).

Penulis: Wema Satya Dinata | Editor: Ady Sucipto
Warta Kota/Henry Lopulalan
Presiden Joko Widodo mencoba mengendarai motor listrik buatan dalam negeri Gesits seusai melakukan audiensi dengan pihak-pihak yang terlibat proses produksi di halaman tengah Istana Kepresidenan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (7/11/2018). 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mulai menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang kendaraan bermotor listrik (KBL).

Pergub ini akan mengatur aspek kebijakan, pengaturan sistem operasional KBL di Bali, dan pengaturan insentif bagi pemilik KBL termasuk industrinya.

Anggota Kelompok Ahli Pembangunan Bidang Infrastruktur dan Transportasi, Prof. Putu Alit Suthanaya, membenarkan saat ini sedang proses penyusunan Pergub motor listrik ini.

Ia mengungkapkan sebelumnya memang sempat terjadi perdebatan apakah akan menyusun Perda atau Pergub. Karena ingin cepat direalisasikan, maka diputuskan yang dibuat adalah Pergub.

“Tapi Pergub ini tentu menunggu Perpres (Peraturan Presiden) diterbitkan terlebih dulu. Kita sudah punya draft Perpres makanya Pergub disusun berdasarkan draft Perpres,” terang Prof Alit usai FGD terkait persiapan dan penyusunan pilot project implementasi kendaraan listrik di Bali di Aula Dinas Perhubungan Provinsi Bali, Jumat (19/7).

Tujuan dari disusunnya Pergub intinya adalah ketika KBL beroperasi di Bali harus sudah disiapkan dengan peraturan yang mengaturnya. Yang diatur kemudian mengenai aspek kebijakan, pengaturan sistem operasional KBL di Bali, dan pengaturan insentif bagi pemilik KBL termasuk industrinya.

“Jangan sampai keduluan, kendaraannya sudah tiba di Bali tapi peraturannya pendukungnya belum siap,” kata dia.

Bali ditargetkan menjadi referensi untuk pengembangan KBL di Indonesia.

Pemprov Bali tidak hanya menjadi pemakai, tapi juga tempat perakitan motor listrik ini untuk kemudian dijual ke daerah lain.

Sambungnya, kedepan sebagai prioritas awal yang akan dibuat adalah motor listrik, kemudian secara bertahap dibuat angkutan umum listrik.

Adapun skema awal penerapan KBL adalah di kawasan pariwisata seperti Nusa Dua, Kuta, dan Ubud. Motor listrik diharapkan bisa jadi solusi atasi kemacetan di daerah wisata, yang selama ini jadi keluhan wisatawan.

Mengenai pembiayaannya akan dikelola oleh Perusda dengan pola KPBU (Kerjasama antara Pemerintah dan Badan Usaha).

Dalam FGD juga dipertemukan para pelaku bisnis dari industri, pemerintah dan stake holder yang kedepan akan dibuatkan komite. Komite inilah yang kemudian akan menggodok persiapan implementasinya termasuk Ranperda dan Ranpergubnya.

Tugas komite adalah mengedukasi masyarakat, membuat inovasi-inovasi yang berkaitan dengan KBL serta membantu Gubernur melakukan verifikasi rencana aksi daerah.

Kepala Dinas Perhubungan Bali, I Gede Samsi Gunartha, menargetkan realisasi penggunaan motor listrik di Bali ini dimulai tahun 2020.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved