Bali Siapkan Pergub Motor Listrik, Bakal Jadi Ikon Indonesia Implementasi Kendaraan Listrik
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mulai menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang kendaraan bermotor listrik (KBL).
Penulis: Wema Satya Dinata | Editor: Ady Sucipto
“Target Pak Gubernur tahun 2020 sudah bisa start,” ucapnya.
Dukungan Presiden IOI
Presiden Institut Otomotif Indonesia (IOI), Made Dana Tangkas, mengungkapkan perbedaan antara mobil konvensional dengan mobil listrik adalah jumlah komponen yang diperlukan membuat mobil listrik jumlahnya lebih sedikit.
“Kalau membuat mobil konvensional memerlukan 2.000 sampai 3.000 komponen, sedangkan membuat mobil listrik hanya memerlukan 300 sampai 400 komponen,” kata Tangkas.
Tiga teknologi utama yang menopang kendaraan listrik adalah motor, baterai, dan inverter (power control unit).
Ia mendukung langkah Pemprov Bali dalam menyusun Pergub tentang KBL untuk menuju green transportation and energy melalui pengembangan kendaraan listrik di Indonesia.
“Pengembangan ini perlu kita dukung dengan melibatkan berbagai stake holder, termasuk pembentukan tim nasional kendaraan listrik dan tim lokal di daerah,” ujarnya.
Pihaknya berharap Bali bisa menjadi ikon Indonesia untuk mulai menyusun pilot project implementasi kendaraan listrik. Karena secara global berbagai negara sangat mempunyai kepentingan dalam pengembangan KBL ini, salah satunya adalah China.
Dari jumlah kendaraan sekitar 29 juta di China, ditargetkan tahun 2020 mendatang ditargetkan 5 juta di antaranya sudah menggunakan kendaraan listrik. Saat ini China merupakan salah satu negara pemasok KBL terbesar di dunia, bahkan sampai ke Amerika Serikat dan Eropa.
Menurut Tangkas, dalam pengembangan KBL harus melibatkan berbagai pihak, antara lain yang pertama, pihak pengguna. Maka dari itu penting sekali melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pengguna.
“Menuju era KBL, dari sekarang perlu ada edukasi terhadap customer apakah itu chargingnya, apakah penggunaannya supaya jangan sampai tiba-tiba mogok di jalan,” ujarnya.
Kedua, perlu adanya peran dari pihak Pemerintah dari sisi regulasi. Pemerintah Pusat bisa menerbitkan Perpres (Peraturan Presiden) dan Pemerintah daerah dengan Pergub karena pengembangan KBL perlu diatur dengan payung kebijakan yang komprehensif.
Ketiga, pelibatan infrastruktur, seperti PLN dan Pertamina. Dan terakhir pelibatan Industri otomotif, supplier, dealer, dan sebagainya.
Prinsip pengembangan kendaraan listrik adalah menjadikan lingkungan bersih karena tidak ada emisi, disamping juga peningkatan kapasitas manufaktur kendaraan listrik yang dapat menyerap banyak tenaga kerja.
Target 10 Ribu Unit
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/motor-listrik-buatan-dalam-negeri-gesits.jpg)