Terungkap dalam Sidang Kasus Kematian Bayi di TPA Denpasar, Tina Tak Miliki Keahlian Merawat Anak
Kasus kematian seorang bayi di Tempat Penitipan Anak (TPA) Princess House Childcare Denpasar menjalani persidangan perdana.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ady Sucipto
Pukul 17.50 Wita, Listiani baru menengok korban ENA, itupun karena ada pemberitahuan korban akan dijemput neneknya.
Namun saat Listiani membuka lilitan kain bedongnya, korban sudah dalam keadaan lemas.
Dalam keadaan panik, Liastiani menggosok minyak ke kaki korban tapi tetap lemas dan tidak terbangun.
Atas perintah Sudiani, korban dilarikan ke RS Bros menggunakan motor. Meski sempat mendapat perawatan medis, nyawa korban tidak dapat tertolong.
Hasil visum et repertum, pada korban ditemukan luka-luka memar akibat kekerasan benda tumpul, tanda-tanda mati lemas, perbendungan pada organ dalam, sembab otak dan paru-paru, dan cairan putih dalam saluran napas dan paru.
Selain itu, sebab kematian adalah terhalangnya jalan napas dan penyakit infeksi paru akut yang mengakibatkan korban sulit bernapas sehingga menimbulkan mati lemas.
"Bahwa Listiani tidak punya keahlian dalam perawatan dan pengasuhan bayi, Listiani hanya mengikuti arahan yang diajarkan oleh terdakwa Sudiani dan karyawan senior. Begitu juga dengan terdakwa yang tidak mempunyai latar belakang pendidikan dan pengasuhan anak," ungkap Jaksa Happy.
Lebih lanjut, masih dalam dakwaan untuk terdakwa Sudiani, bahwa TPA yang dikelolanya melanggar pelbagai ketentuan.
Mulai dari diisi oleh karyawan tidak profesional sebagaimana disyaratkan dalam peraturan menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No.137/2014 tentang standar Nasional pendidikan anak usia dini, hingga belum mendapat izin dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Kota Denpasar.
Terdakwa Dijerat Pasal Perlindungan Anak
Karyawan dan pemilik Tempat Penitipan Anak (TPA) Princess House Childcare menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Keduanya terdakwa menjalani sidang (berkas terpisah) terkait kasus kematian bayi berusia tiga bulan berinisial ENA yang dititipkan orang tuanya di TPA tersebut.
Keduanya didudukan secara bersamaan di muka sidang yang mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun keduanya menjalani sidang dakwaan dengan berkas terpisah.
Terlebih dahulu, Jaksa Heppy Maulia Ardani mewakili Jaksa GA Surya Yunita PW membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Sudiani.