Terungkap dalam Sidang Kasus Kematian Bayi di TPA Denpasar, Tina Tak Miliki Keahlian Merawat Anak

Kasus kematian seorang bayi di Tempat Penitipan Anak (TPA) Princess House Childcare Denpasar menjalani persidangan perdana.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/Putu Candra
Sidang perdana - Sudiani dan Listiani menjalani sidang perdananya di PN Denpasar, terkait kasus kematian bayi di Tempat Penitipan Anak. (I Putu Candra)   

Kemudian disusul membacakan dakwaan terdakwa Listiani. Keduanya diancam UU perlindungan anak dengan ancaman hingga 12 tahun penjara.

"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 76D jo Pasal 77B Undang-Undang RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," jelas Jaksa Happy.

Atau kedua, bahwa Sudiani disebutkan bahwa karena kesalahan (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 359 KUHP. (*) 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved