Kondisi Hotel Melka Singaraja Terpuruk, BKSDA Bali Cek Kesehatan Lumba-lumba Milik Hotel
Pengecekan dilakukan oleh BKSDA Bali mengingat hotel yang terletak di Desa Anturan, Kecamatan Buleleng itu saat ini tengah dalam kondisi terpuruk.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Widyartha Suryawan
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Sebanyak empat ekor lumba-lumba jenis hidung botol yang dipelihara Hotel Melka, dicek kesehatannya Senin (5/8/2019).
Pengecekan dilakukan oleh BKSDA Bali, dengan melibatkan sejumlah dokter spesialis, mengingat hotel yang terletak di Desa Anturan, Kecamatan Buleleng itu saat ini tengah dalam kondisi terpuruk. Sehingga dikhawatirkan hewan-hewan yang dipelihara ditelantarkan oleh pihak managemen.
Seperti diketahui, Hotel Melka selama ini menyediakan fasilitas terapi dan atraksi lumba-lumba untuk para pengunjungnya. Lumba-lumba tersebut dipelihara di dalam sebuah kolam.
Dari pantauan di lokasi, proses pengecekan kesehatan tertutup dari awak media.
Penyidik BKSDA Bali, Soemarsono mengatakan, selain lumba-luma, ada 40 satwa lain peliharaan Hotel Melka yang juga dicek kesehatan dan kesejahteraannya. Seperti buaya, ular, burung jalak bali, landak dan burung nuri merah.
Selain karena kondisi hotel yang sedang terpuruk, pengecekan kesehatan ini juga dilakukan sebagai tindaklanjut atas matinya satu ekor lumba-lumba milik Hotel Melka, pada Sabtu kemarin.
Bangkai lumba-lumba itu pun telah dikirim ke Denpasar untuk dicek penyebab pasti kematiannya.
"Hasil cek kesehatannya akan keluar dua atau tiga hari lagi. Sementara hasil autopsi terhadap lumba-lumba yang mati Sabtu kemarin belum keluar. Sampel organnya masih diperiksa di Balai Besar Veteriner Denpasar. Kemungkinan sih karena usianya yang sudah tua sekitar 50 tahun," ucapnya.
Mengingat kondisi hotel yang sedang terpuruk, pihak BKSDA Bali masih menunggu keputusan dari pengadilan apakah dapat mengevakuasi seluruh hewan-hewan peliharaan milik Hotel Melka itu ke mitra lembaga konservasi, atau ke beberapa kebun binatang.
Sementara terkait izin, Soemarsono menegaskan jika Hotel Melka telah mengantongi izin resmi dari kementerian untuk memelihara satwa.
"Boleh saja memelihara hewan-hewan itu selama sarana dan prasarananya memenuhi syarat. Kan izinnya sudah keluar juga. Sebelum izin keluar kan sudah ada pengecekan sarana dan prasarannya. Dimana pun tempatnya selama sarana dan prasarananya ada, dan hasil pengecekan kementerian memenuhi syarat, ya kami berikan izin," jelasnya.
Soemarsono juga menyebutkan, khusus lumba-lumba milik Hotel Melka rata-rata sudah berusia 20 hingga 50 tahun.
Bila saja dari hasil pengecekan kesehatan pihak hotel terbukti melakukan kelalaian, maka dapat diproses hukum, sesuai Undang-undang nomor 5 tahun 1990, pasal 21 tentang konservasi sumber daya alam, dengan ancaman lima tahun penjara.
"Kalau ditemukan ada yang tidak patut setelah hasil lab keluar, maka akan dilakukan proses pengumpulan bahan keterangan. Ada proses hukumnya. Kalau tidak ada permasalahan, paling hanya memperbarui izin. Izinnya berlaku selama 30 tahun, kalau kemudian tidak memenuhi syarat maka satwa akan diambil alih negara," tutupnya.
Sementara kuasa hukum PT Melka, Simatupang enggan memberikan komentar banyak. Namun ia tidak menampik jika saat ini PT Melka sedang dalam proses permohonan pelaksanaan putusan lelang.
"Tidak ada yang dilanggar, yang menghilangkan hak orang lain. Ini masih proses permohonan pelaksanaan putusan lelang, bukan putusan pengadilan. Jadi kami minta kebijakan semua pihak supaya semua jadi baik," singkatnya. (*)