Mandala Shoji Tampil Berbeda Setelah Bebas dari Penjara, Begini Pengalamannya di Dalam Lapas
Mandala Shoji telah menjalani masa penahanannya di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Salemba, Jakarta Pusat.
"Kondisi Mandala Shoji itu memang luar biasa, dia ini biasa iktikaf di masjid. Dia biasa tidur di kamar dan di atas kasur, sekarang tidur di lantai bersama sembilan orang di penjara, katanya malah seru," ungkapDeanova.
Maridha Deanova Safriana mengatakan, menurut penuturan Mandala Shoji, suaminya itu tidur di dalam penjara bersama narapidana dengan kasus yang berbeda-beda.
Ada narapidana yang bertato, berkapak merah, mantan pembunuh, hingga bekas anak buah mantan preman Tanah Abang, Hercules, di Lapas Salemba.
Lanjut Maridha Deanova Safriana, ia menyebut Mandala Shoji mencoba membuka mata hati narapidana lainnya, untuk bertobat dan menjalani perintah yang memang sudah diajarkan oleh agamanya masing-masing.
"Katanya seru karena pernah ngobrol, diajak salat sama Mandala," ujar Maridha Deanova Safriana.
Meski begitu, Deanova sedikit lebih tenang melihat keamanan di lapas tempat Mandala Shoji ditahan cukup ketat.
Mereka bisa memastikan tidak ada tindakan premanisme di dalam lapas seperti cerita-cerita yang tentang kehidupan di dalam penjara yang beredar selama ini.
"Tapi terhitung sudah diperlakukan sangat baik sih daripada di lapas lain.
Katanya di lapas lain ada premanisme, kalau di lapas Salemba katanya nggak ada premanisme, semua diperlakukan sama," tuturnya.
Bahkan sipir di lapas tempat Mandala Shoji ditahan pun sangat ketat dan tegas jika ada tahanan yang berbuat jahat.
Sehingga tak ada tahanan yang berani berbuat kejahatan dengan tahanan lainnya selama di dalam lapas.
"Terus kalau di lapas biasanya ada yang suka ngerjain temannya, di situ enggak. Sipirnya benar-benar tegas, jadi kalau ada yang macam-macam maka semuanya kena hukuman. Jadi nggak ada yang berani macam-macam," ujarnya.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memvonis Mandala terbukti melakukan tindak pidana pelanggaran Pemilu dengan membagikan kupon berhadiah umrah dalam bentuk doorprize kepada warga.
Putusan pengadilan yang dibacakan pada 18 Desember 2018 itu pun memvonis Mandala hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider satu bulan kurungan.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jakarta Pusat Halman Muhdar mengatakan, pelanggaran pemilu dilakukan oleh Mandala saat ia bersama caleg DPRD DKI dari PAN, Lucky Andriani melakukan kampanye di Pasar Gembrong Lama, Jakarta Pusat pada 19 Oktober 2018.
"Mandala adalah caleg DPR RI, sementara Lucky adalah caleg DPRD DKI Jakarta. Keduanya diduga membagikan kupon berhadiah umrah kepada masyarakat yang hadir. Kasus itu (dugaan politik uang caleg PAN) ditemukan oleh Bawaslu," kata Halman, 27 Desember 2018.