Ranperda Atur Pekerja DW Maksimal 20 Hari Per Bulan dan Tidak Boleh Lebih dari 3 Bulan
Dalam pasal Ranperda menyebutkan pekerja hanya dapat mempekerjakan buruh harian lepas maksimal 20 hari dalam sebulan
Penulis: Wema Satya Dinata | Editor: Widyartha Suryawan
Dari hasil penelitiannya menyebutkan bahwa jenis upah saat ini yang diatur dalam regulasi adalah upah yang tanpa adanya sistem yang proporsional dalam penerapannya, sehingga yang terjadi adalah upah minimum menjadi upah rata-rata, dan bahkan di beberapa tempat menjadi upah maksimum.
Padahal sebenarnya, kata dia, banyak perusahaan-perusahaan yang mampu menerapkan sistem pengupahan yang jauh di atas upah minimum, namun karena sudah ditetapkannya upah minimum oleh Pemerintah, maka perusahaan itu malah menurunkan upahnya.
Sambungnya, perusahaan pun berpikir bahwa kalau sudah menerapkan upah minimum maka tidak ada aturan yang dilanggar.
“Jadi disanalah peran negara untuk membuat sistem pengupahan, siapa yang bisa menerapkan upah minimum, upah sektoral, struktur dan skala upah, dan upah layak.Ketika sebuah hotel mempekerjakan seribu orang, apakah wajar menerapkan upah minimum bahkan berpuluh-puluh tahun untuk pekerjanya,” tuturnya.
Maka dari itu Wiryawan berpendapat bahwa Pemerintah harus memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja lokal, disamping menyiapkan keterampilan bagi pekerja. (*)