Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Ini Penyebab Kolapsnya BPR Calliste di Bali, Terungkap Praktik Kredit Tak Sehat Ini

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) datang lagi ke Bali untuk melikuidasi PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Calliste Bestari.

Penulis: AA Seri Kusniarti | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/AA Seri Kusniarti
BPR Calliste dilikuidasi LPS setelah resmi dicabut izinnya oleh OJK. Pencabutan izin karena BPR Calliste dianggap tidak pruden dalam menjalankan bisnis. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) datang lagi ke Bali untuk melikuidasi PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Calliste Bestari.

Likuidasi dilakukan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usahanya.

Pencabutan itu sesuai keputusan anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-141/D.03/2019 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Calliste Bestari tanggal 13 Agustus 2019.

Kredit topengen menjadi salah satu penyebab jatuhnya BPR Calliste.

Saat Tribun Bali menyambangi BPR Calliste di Banjar Grokgak, Badung, Selasa (13/8),  terlihat kertas pengumuman dan banner LPS terpasang di pintu masuk.

Para pegawai  duduk mengobrol di depan kantor. Ada pula yang berdiskusi di meja customer service. Sedangkan pimpinan dan pemegang saham tidak ada di lokasi. 

Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Elyanus Pongsoda, menjelaskan penyebab BPR Calliste bermasalah karena praktik perbankan tidak sehat, baik oleh pengurus maupun pemegang saham.

Akibatnya kinerja keuangan BPR memburuk, terutama rasio kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) tidak memenuhi standar paling sedikit 8 persen.

“Jadi ada praktik pemberian kredit yang tidak sehat, dengan menggunakan beberapa nama debitur. Namun sebenarnya dana hasil kredit digunakan untuk kepentingan pribadi pemegang saham pengendali. Ini sering kami istilahkan kredit topengan,” jelasnya di Denpasar, Selasa (13/8).

Penggunaan dana untuk kepentingan pribadi, tidak dapat dirinci karena hasil kredit masuk ke rekening pemegang saham pengendali dan keluarganya.

Sebelum pencabutan izin usaha, OJK telah menetapkan status BPR Calliste sebagai BPR Dalam Pengawasan Intensif (BDPI) karena kinerja keuangannya memburuk.

Penetapan BDPI tersebut sejak 16 Mei 2018 sampai 16 Mei 2019.

Dalam masa tersebut, pemegang saham dan pengurus telah diberikan kesempatan melakukan penyehatan melalui action plan yang dibuat direksi.

“Dalam masa BDPI tersebut, kinerja BPR Calliste kian memburuk,  tercermin dari rasio KPMM posisi 28 Februari 2019 menjadi di bawah 4 persen. Sehingga ditetapkan sebagai BPR dalam Pengawasan Khusus (BDPK), terhitung sejak 29 Maret 2019 sampai 29 Juni 2019,” ujarnya.

Selanjutnya, sampai batas waktu tersebut, pengurus dan pemegang saham pengendali tidak dapat merealisasikan upaya penyehatan rasio KPMM.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved