Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Tempel Narkotik Diupah Rp 50 Ribu, Andy Pasrah Divonis 11 Tahun Penjara

Pria yang keseharian berprofesi sebagai tukang ojek online itu divonis bersalah, karena terbukti memiliki dan menguasai narkotik ekstasi dan sabu-sabu

Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Dwi S
Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. Tempel Narkotik Diupah Rp 50 Ribu, Andy Pasrah Divonis 11 Tahun Penjara 

Saat mencari tempat yang tepat untuk menempel ekstasi di Jalan Dewata, terdakwa didatangi petugas kepolisian dari Polres Badung.

Petugas lalu melakukan penggeledahan. Ditemukan 25 butir ekstasi yang terdakwa simpan di dalam tas selempangnya.

Kemudian penggeledahan berlanjut, dilakukan di kamar kos terdakwa di Jalan Tukad Petanu, Panjer, Denpasar.

Kembali ditemukan 102 butir ekstasi dan 11 paket plastik klip sabu-sabu. Selain itu juga diamankan sebagai barang bukti, 1 timbangan digital, 1 alat isap (bong), 3 bendel plastik klip kosong, dan barang bukti terkait lainnya.

"Terdakwa mengaku ekstasi dan sabu-sabu tersebut adalah milik Banana. Terdakwa mengatakan, hanya bertugas menempel sesuai perintah Banana, dan mendapat upah Rp 50 ribu sekali tempel," ungkap Jaksa Bagus Putra kala itu.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved