Tempel Narkotik Diupah Rp 50 Ribu, Andy Pasrah Divonis 11 Tahun Penjara
Pria yang keseharian berprofesi sebagai tukang ojek online itu divonis bersalah, karena terbukti memiliki dan menguasai narkotik ekstasi dan sabu-sabu
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Tempel Narkotik Diupah Rp 50 Ribu, Andy Pasrah Divonis 11 Tahun Penjara
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Andy Hakim (37) tidak bisa menyembunyikan kesedihannya di muka persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (13/8/2019).
Matanya berkaca-kaca ketika majelis hakim menjatuhkan vonis 11 tahun penjara.
Pria yang keseharian berprofesi sebagai tukang ojek online itu divonis bersalah, karena terbukti memiliki dan menguasai narkotik golongan I jenis ekstasi dan sabu-sabu.
Kala ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polres Badung, barang bukti yang ditemukan dari tangan Andy yakni 127 butir ekstasi.
Juga belasan paket sabu-sabu dengan berat keseluruhan kisaran 270 gram.
Dari keterangan sementara, Andy mengaku hanya bertugas menempel atas perintah seseorang.
Sekali tempel, Andy mendapat upah Rp 50 ribu dari orang tersebut.
Terhadap putusan majelis hakim pimpinan Dewa Budi Watsara, terdakwa didampingi tim penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum Peradi (PBH) Peradi Denpasar pasrah menerima. Di pihak lain, Jaksa Penuntut menyatakan hal senada.
Putusan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Andy dituntut 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.
Sementara dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa yang adalah sarjana teknik arsitek telah sah terbukti dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Oleh karena itu ia dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik. Sebagaimana dakwaan alternatif kedua.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andy Hakim dengan pidana penjara selama 11 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara. Dan pidana denda Rp 1 miliar, subsider empat bulan penjara," tegas Hakim Ketua Dewa Budi Watsara.
Diungkap dalam dakwaan jaksa, Andy ditangkap hari Sabtu, 29 Desember 2018 lalu sekitar pukul 20.00 Wita.
Awalnya terdakwa dihubungi oleh Banana, diminta nempel esktasi di Jalan Dewata, Sidakarya, Denpasar.
Saat mencari tempat yang tepat untuk menempel ekstasi di Jalan Dewata, terdakwa didatangi petugas kepolisian dari Polres Badung.
Petugas lalu melakukan penggeledahan. Ditemukan 25 butir ekstasi yang terdakwa simpan di dalam tas selempangnya.
Kemudian penggeledahan berlanjut, dilakukan di kamar kos terdakwa di Jalan Tukad Petanu, Panjer, Denpasar.
Kembali ditemukan 102 butir ekstasi dan 11 paket plastik klip sabu-sabu. Selain itu juga diamankan sebagai barang bukti, 1 timbangan digital, 1 alat isap (bong), 3 bendel plastik klip kosong, dan barang bukti terkait lainnya.
"Terdakwa mengaku ekstasi dan sabu-sabu tersebut adalah milik Banana. Terdakwa mengatakan, hanya bertugas menempel sesuai perintah Banana, dan mendapat upah Rp 50 ribu sekali tempel," ungkap Jaksa Bagus Putra kala itu.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/agung-saga-ditangkap-polisi-karena-narkoba.jpg)