HUT Kemerdekan RI
Langsung Bebas dari Lapas Wanita Denpasar Seusai Dapat Remisi HUT RI, Begini Ungkapan Isi Hati Siti
Sebanyak 94 warga binaan Lapas Perempuan Klas IIA Denpasar menerima remisi umum momentum Hari Ulang Tahun ke-74 Republik Indonesia.
Penulis: Noviana Windri | Editor: Ady Sucipto
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sebanyak 94 warga binaan Lapas Perempuan Klas IIA Denpasar menerima remisi umum momentum Hari Ulang Tahun ke-74 Republik Indonesia.
Dari 94 warga binaan yang mendapatkan remisi, hanya 1 orang yang mendapatkan remisi umum II atau langsung menghirup udara bebas.
Narapidana Lapas Perempuan Klas IIA Denpasar langsung bebas hari ini adalah Siti Safarianti (21).
Siti Safarianti adalah narapidana kasus narkotika jenis ekstasi mengaku senang dan bersyukur mendapatkan remisi yang sekaligus kebebasannya bertepatan dengan Hari Kemerdekaan.
"Senang sekali, Mbak. Yang pasti nanti saya akan pulang terlebih dahulu ke rumah orang tua di Kalimantan," jelasnya.
• Bertema Indonesia Independece Day, Bandara Ngurah Rai Bali Adakan Lomba 17-an Unik Ini
Wanita berparas cantik ini menceritakan awal tertangkap pada saat ia liburan ke Bali pada Juni 2018 dan dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan.
"Dulu awalnya liburan ke Bali. Saya clubbing di salah satu club. Di sana saya tertangkap. Intinya saya menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatan yang sama," ceritanya.
Sementara, Kepala Lapas Perempuan Klas IIA Denpasar, Lili mengatakan remisi diberikan kepada warga binaan yang berkelakuan baik selama menjalani pidana.
"Yang mendapatkan remisi adalah warga binaan yang memenuhi syarat telah menjalani pidana minimal 6 bulan dan berkelakuan baik selama menjalani hukuman," jelasnya.
• Belakangan Marak Wisatawan Asing di Bali yang Melanggar Aturan Adat, Koster Beri Respon Begini
Dari 94 warga binaan yang mendapatkan remisi tersebut dengan rincian 87 WNI dan 7 WNA.
"Ada 1 WNI atas nama Siti Safarianti yang langsung bebas. 1 WNA atas nama Lin Jiang Ling harus menjalani subsider kurungan 3 bulan," ungkapnya.
Lili berharap warga binaan yang mendapatkan remisi bisa menjalani kehidupan dan berperilaku yang lebih baik.
"Kami berharap, warga binaan yang mendapatkan remisi bisa lebih memperbaiki diri dan bisa menjadi warga negara yang baik. Dan warga binaan yang bebas dapat diterima di lingkangan masyarakat," harapnya.
Lapas Perempuan Klas IIA Denpasar per tanggal 17 Agustus 2019 dihuni oleh 200 warga binaan dengan rincian 184 WNI dan 16 WNA.
Hari Ulang Tahun ke-74 Republik Indonesia, Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi umum (RU) atau pengurangan hukuman kepada para narapidana yang telah memenuhi syarat di seluruh lembaga pemasyarakatan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/siti-safarianti-bebas-dari-lapas.jpg)