Kelabui Petugas Tempel Sabu di Sol Sandal, Begini Modus Operandi Jaringan Pengedar Sabu Aceh di Bali
Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Bali berhasil mengungkap salah satu rantai peredaran narkotika besar di Bali.
Penulis: eurazmy | Editor: Ady Sucipto
Dalam paket tersebut, ditemukan 4 paket sabu seberat 4000 gram yang disimpan di dalam mesin las.
''Jaringan Aceh ini menyamarkan sabu dalam paket kiriman jalur darat dengan rute Medan - Jakarta - Bali. Untuk saat ini, pengirim masih dalam pengejaran,'' tambahnya.
Ia menambahkan, selama ini ketiga pelaku merupakan kurir narkoba lintas provinsi Jaringan Aceh. Berdasarkan pengakuan, kurir ini mendapatkan upah sebesar Rp 25 Juta untuk sekali pengiriman dari bandarnya.
Sebelumnya, dari lima jaringan pengedar yang diringkus selama kurun Agustus 2019 ini berhasil mengamankan total barang bukti berupa sabu sebanyak 5,5 kilogram atau 5.500 gram.
Total ada 5 tersangka yang telah diamankan diantaranya terdiri dari 2 tersangka jaringan Lapas Kerobokan dan 3 tersangka jaringan pengedar Aceh.
''Kelima tersangka mengedarkan sabu masuk ke Bali dengan beragam modus, mulai dari disimpan di sol sandal hingga melalui jasa pengiriman barang,'' ungkapnya saat gelar rilis perkara di kantor BNNP, Kamis (29/8/2019).
Hingga saat ini, kelima tersangka sudah diamankan di kantor BNNP untuk menjalani proses hukuman selanjutnya.
Akibat perbuatannya, mereka terancam dikenai Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun. (*)