Kelabui Petugas Tempel Sabu di Sol Sandal, Begini Modus Operandi Jaringan Pengedar Sabu Aceh di Bali

Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Bali berhasil mengungkap salah satu rantai peredaran narkotika besar di Bali.

Penulis: eurazmy | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/M Ulul Azmy
Kepala BNN Provinsi Bali Brigjen Pol. I Putu Gede Suastawa menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan saat gelar rilis perkara, Kamis (29/8/2019). Peredaran sabu ini ditangkap dari 5 jaringan besar asal Aceh dan Lapas Kerobokan 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Bali berhasil mengungkap salah satu rantai peredaran narkotika besar di Bali.

Diantaranya adalah 4 jaringan pengedar narkotika jenis sabu besar asal Aceh.

Selain itu, BNNP juga berhasil mengendus jaringan pengedar sabu yang dikendalikan dalam Lapas Kerobokan, Bali.

Kepala BNN Provinsi Bali Brigjen Pol. I Putu Gede Suastawa mengungkapkan modus operandi peredaran jaringan Aceh ini memiliki motif yang sama, yakni dengan cara menyimpan sabu di dalam sol sepatu sandal yang dipakai para kurir.

''3 tersangka yang kami tangkap ini adalah kurir, mengedarkan dengan modus yang sama. Rata-rata membawa 2 paket dengan berat berbeda-beda rata-rata 500 gram,'' ungkapnya saat gelar rilis perkara di Kantor BNN Provinsi Bali, Kamis (29/8/2019).

Adapun, penangkapan awal yang merupakan jaringan Aceh I berhasil meringkus Supriadi (33) asal Lhoksumawe, Aceh di sebuah Hotel daerah Tuban, Kuta pada Minggu (18/8/2019).

Ia diamankan dengan barang bukti 2 paket sabu seberat 500,80 gram yang disimpan di dalam sol sandalnya.

Kedua, lanjut dia, jaringan Aceh II bernama Amirullah (27) asal Bireun, Aceh berhasil diamankan di Bandara Ngurah Rai, Bali dengan barang bukti 2 paket sabu seberat 499,45 gram disimpan di sol sandal.

Jaringan Aceh ketiga, kata dia juga berhasil mengamankan Azhari (34), seorang kurir juga asal Bireun dengan modus operandi yang sama.

Berbeda dengan kedua tersangka lain, Azhari diamankan di Pelabuhan Padang Bai, Bali.

Dikatakan Suwanta, Azhari menggunakan jalur berbeda yakni menuju Bandara Udara Lombok Praya terlebih dahulu.

''Lalu, ia melanjutkan perjalanan masuk Bali lewat Pelabuhan Padang Bai, Bali rencana lewat jalur darat,'' paparnya.

Ia diamankan dengan barang bukti 2 paket sabu dengan berat 490,36 gram yang disimpan dalam sol sandalnya.

Ia menambahkan, selain melalui kurir jaringan Aceh ini juga terendus mengirim paket sabu melalui jasa pengiriman paket.

Tim Pemberantasan BNNP Bali melakukan penyitaan barang bukti sabu di jasa kirim paket di bilangan Kargo Permai, Denpasar pada Kamis (27/8/2019).

Dalam paket tersebut, ditemukan 4 paket sabu seberat 4000 gram yang disimpan di dalam mesin las.

''Jaringan Aceh ini menyamarkan sabu dalam paket kiriman jalur darat dengan rute Medan - Jakarta - Bali. Untuk saat ini, pengirim masih dalam pengejaran,'' tambahnya.

Ia menambahkan, selama ini ketiga pelaku merupakan kurir narkoba lintas provinsi Jaringan Aceh. Berdasarkan pengakuan, kurir ini mendapatkan upah sebesar Rp 25 Juta untuk sekali pengiriman dari bandarnya.

Sebelumnya, dari lima jaringan pengedar yang diringkus selama kurun Agustus 2019 ini berhasil mengamankan total barang bukti berupa sabu sebanyak 5,5 kilogram atau 5.500 gram.

Total ada 5 tersangka yang telah diamankan diantaranya terdiri dari 2 tersangka jaringan Lapas Kerobokan dan 3 tersangka jaringan pengedar Aceh.

''Kelima tersangka mengedarkan sabu masuk ke Bali dengan beragam modus, mulai dari disimpan di sol sandal hingga melalui jasa pengiriman barang,'' ungkapnya saat gelar rilis perkara di kantor BNNP, Kamis (29/8/2019).

Hingga saat ini, kelima tersangka sudah diamankan di kantor BNNP untuk menjalani proses hukuman selanjutnya.

Akibat perbuatannya, mereka terancam dikenai Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun. (*) 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved