Fasilitasi Pendaftaran Hak Cipta, Disbud Targetkan 50 Seniman Terdaftar

Dinas Kebudayaan (Disbud) Provinsi Bali menggelar workshop tentang Hak Kekayaan Intelektual di Gedung Citta Kelangen ISI Denpasar

Penulis: Wema Satya Dinata | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Wema Satya Dinata
Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, I Wayan ‘Kun’ Adnyana 

Untuk itu, akan dibentuk juga sentra HKI yang dimasukkan Badan Riset dan Inovasi Daerah tahun 2020 mendatang.

Namun dalam jangka pendek, Disbud Bali hanya ditugaskan mendaftarkan hak cipta, melakukan identifikasi geografis dan mendaftarkan Karya Intelektual Komunal (KIK) seniman Bali.

Pejabat Dispar Badung Dites Urine

Obor Porprov 2019 Diarak Keliling Bali, Pemkab Tabanan Mohon Api Suci di Pura Luhur Batu Panes

Khusus untuk Warisan Budaya Tak Benda tahun 2019 ini, Disbud sedang melakukan kajian tentang ritus ari-ari megantung di Kintamani, dan Wastra Wali di Sidemen, Karangasem.

Tahun Ini juga sudah ada 16 objek WBTB yang sudah diajukan sebagai upaya untuk melindungi nilai dari objek tersebut.

Dua kesenian yang juga dipertimbangkan untuk didaftarkan HKI-nya adalah seni lukis Kamasan dan seni lukis Batuan.

Kedua karya seni lukis tersebut dinilai sudah lengkap deskripsi dan dokumennya, baik yang ditulis Disbud Provinsi Bali maupun penulis-penulis dari luar Bali.

Brigadir Polisi Dewa Gede Alit Wirayuda Tewas, Kepala Tertembus Peluru Diduga Bunuh Diri

Kun menambahkan, workshop bertujuan untuk memberi penjelasan dan memandu para pencipta atau ahli waris dari seniman untuk membuat deskripsi karya dan mengungkap dokumen-dokumen yang terkait karya seni itu sendiri untuk kemudian bisa difasilitasi pendaftaran hak ciptanya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved