Fasilitasi Pendaftaran Hak Cipta, Disbud Targetkan 50 Seniman Terdaftar
Dinas Kebudayaan (Disbud) Provinsi Bali menggelar workshop tentang Hak Kekayaan Intelektual di Gedung Citta Kelangen ISI Denpasar
Penulis: Wema Satya Dinata | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Dinas Kebudayaan (Disbud) Provinsi Bali menggelar workshop tentang Hak Kekayaan Intelektual di Gedung Citta Kelangen ISI Denpasar, Jumat (6/9/2019).
Tujuan workshop ini adalah sebagai tahap pertama Disbud Bali memfasilitasi pendaftaran hak cipta, khususnya dalam bidang karya seni.
Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, I Wayan ‘Kun’ Adnyana menargetkan 50 seniman untuk didaftarkan hak ciptanya selama tahun 2019 ini.
Hak cipta merujuk pada satu objek karya seni yang diciptakan oleh seniman Bali.
Menurut Kun, Dinas Kebudayaan memiliki platform anggaran untuk memfasilitasi pendaftaran HKI itu.
Dalam APBD Perubahan 2019 ini akan difasilitasi pendaftaran hak cipta terkait beberapa hal, yaitu karya seni yang penting memiliki pengaruh luar biasa bagi Bali dan karya seni yang penciptanya sudah meninggal.
• Tak Tahan Alami KDRT Bertahun-Tahun, Istri Berikan Potongan Organ Vital Suami Ke Anjing
• Pemkab Badung Upayakan Bedah Rumah Wayan Dana Pakai Dana CSR
“Artinya kalau penciptanya meninggal hak istimewa itu dapat diteruskan pada ahli warisnya, namun harus ada penelusuran terkait ahli waris yang memang benar memiliki hak itu,” kata dia.
Pihak Disbud Bali saat ini juga terus berupaya menelusuri ahli waris seniman-seniman yang memiliki karya cipta besar namun belum didaftarkan hak ciptanya.
Sehingga kemudian bagi ahli waris yang sudah siap dan tidak ada sengketa mengenai hak waris maka segera bisa difasilitasi pendaftaran hak ciptanya.
Syarat pendaftaran hak cipta adalah harus ada deskripsi karya dan dokumen-dokumen terkait penciptaan karya tersebut.
Hak cipta bisa diberikan 75 tahun sejak penciptanya meninggal, selanjutnya karya itu kemudian akan menjadi milik masyarakat.
• Bus Gapura Angkasa Terbakar di Apron Bandara Ngurah Rai, Ini Kata PT Angkasa Pura I
• Perlu Rp 300 Miliar Tuntaskan Hotmix di Bangli
Dikatakannya hak cipta sifatnya hanya sebagai registrasi, namun walau begitu dalam konteks perlindungan karya cipta, ketika sudah didaftarkan maka tentu akan lebih kuat posisinya daripada hanya sekadar diketahui oleh orang yang menciptakan.
Selain itu, Disbud Bali juga memfasilitasi pengajuan karya cipta dari inisiatif pribadi-pribadi seniman yang ada di Bali.
“Seperti yang siap secara deskriptif, dokumenter dan video publikasinya kami bisa fasilitasi,” tandasnya.
Pendaftaran HKI penting karena adanya kekhawatiran bahwa sedemikian melimpah karya budaya dan karya seni yang diciptakan seniman Bali, namun belum ada upaya yang sistematis, menyeluruh dan serentak dari semua elemen untuk melakukan perlindungan hukum atas karya budaya dan karya kreatif.