Fasilitasi Pendaftaran Hak Cipta, Disbud Targetkan 50 Seniman Terdaftar
Dinas Kebudayaan (Disbud) Provinsi Bali menggelar workshop tentang Hak Kekayaan Intelektual di Gedung Citta Kelangen ISI Denpasar
Penulis: Wema Satya Dinata | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Dinas Kebudayaan (Disbud) Provinsi Bali menggelar workshop tentang Hak Kekayaan Intelektual di Gedung Citta Kelangen ISI Denpasar, Jumat (6/9/2019).
Tujuan workshop ini adalah sebagai tahap pertama Disbud Bali memfasilitasi pendaftaran hak cipta, khususnya dalam bidang karya seni.
Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, I Wayan ‘Kun’ Adnyana menargetkan 50 seniman untuk didaftarkan hak ciptanya selama tahun 2019 ini.
Hak cipta merujuk pada satu objek karya seni yang diciptakan oleh seniman Bali.
Menurut Kun, Dinas Kebudayaan memiliki platform anggaran untuk memfasilitasi pendaftaran HKI itu.
Dalam APBD Perubahan 2019 ini akan difasilitasi pendaftaran hak cipta terkait beberapa hal, yaitu karya seni yang penting memiliki pengaruh luar biasa bagi Bali dan karya seni yang penciptanya sudah meninggal.
• Tak Tahan Alami KDRT Bertahun-Tahun, Istri Berikan Potongan Organ Vital Suami Ke Anjing
• Pemkab Badung Upayakan Bedah Rumah Wayan Dana Pakai Dana CSR
“Artinya kalau penciptanya meninggal hak istimewa itu dapat diteruskan pada ahli warisnya, namun harus ada penelusuran terkait ahli waris yang memang benar memiliki hak itu,” kata dia.
Pihak Disbud Bali saat ini juga terus berupaya menelusuri ahli waris seniman-seniman yang memiliki karya cipta besar namun belum didaftarkan hak ciptanya.
Sehingga kemudian bagi ahli waris yang sudah siap dan tidak ada sengketa mengenai hak waris maka segera bisa difasilitasi pendaftaran hak ciptanya.
Syarat pendaftaran hak cipta adalah harus ada deskripsi karya dan dokumen-dokumen terkait penciptaan karya tersebut.
Hak cipta bisa diberikan 75 tahun sejak penciptanya meninggal, selanjutnya karya itu kemudian akan menjadi milik masyarakat.
• Bus Gapura Angkasa Terbakar di Apron Bandara Ngurah Rai, Ini Kata PT Angkasa Pura I
• Perlu Rp 300 Miliar Tuntaskan Hotmix di Bangli
Dikatakannya hak cipta sifatnya hanya sebagai registrasi, namun walau begitu dalam konteks perlindungan karya cipta, ketika sudah didaftarkan maka tentu akan lebih kuat posisinya daripada hanya sekadar diketahui oleh orang yang menciptakan.
Selain itu, Disbud Bali juga memfasilitasi pengajuan karya cipta dari inisiatif pribadi-pribadi seniman yang ada di Bali.
“Seperti yang siap secara deskriptif, dokumenter dan video publikasinya kami bisa fasilitasi,” tandasnya.
Pendaftaran HKI penting karena adanya kekhawatiran bahwa sedemikian melimpah karya budaya dan karya seni yang diciptakan seniman Bali, namun belum ada upaya yang sistematis, menyeluruh dan serentak dari semua elemen untuk melakukan perlindungan hukum atas karya budaya dan karya kreatif.
Untuk itu, akan dibentuk juga sentra HKI yang dimasukkan Badan Riset dan Inovasi Daerah tahun 2020 mendatang.
Namun dalam jangka pendek, Disbud Bali hanya ditugaskan mendaftarkan hak cipta, melakukan identifikasi geografis dan mendaftarkan Karya Intelektual Komunal (KIK) seniman Bali.
• Pejabat Dispar Badung Dites Urine
• Obor Porprov 2019 Diarak Keliling Bali, Pemkab Tabanan Mohon Api Suci di Pura Luhur Batu Panes
Khusus untuk Warisan Budaya Tak Benda tahun 2019 ini, Disbud sedang melakukan kajian tentang ritus ari-ari megantung di Kintamani, dan Wastra Wali di Sidemen, Karangasem.
Tahun Ini juga sudah ada 16 objek WBTB yang sudah diajukan sebagai upaya untuk melindungi nilai dari objek tersebut.
Dua kesenian yang juga dipertimbangkan untuk didaftarkan HKI-nya adalah seni lukis Kamasan dan seni lukis Batuan.
Kedua karya seni lukis tersebut dinilai sudah lengkap deskripsi dan dokumennya, baik yang ditulis Disbud Provinsi Bali maupun penulis-penulis dari luar Bali.
• Brigadir Polisi Dewa Gede Alit Wirayuda Tewas, Kepala Tertembus Peluru Diduga Bunuh Diri
Kun menambahkan, workshop bertujuan untuk memberi penjelasan dan memandu para pencipta atau ahli waris dari seniman untuk membuat deskripsi karya dan mengungkap dokumen-dokumen yang terkait karya seni itu sendiri untuk kemudian bisa difasilitasi pendaftaran hak ciptanya. (*)