Walhi dan ForBali Edukasi Masyarakat Bahaya Tambang Pasir

FAN Seminyak melibatkan ForBali dan Walhi Bali guna memberikan pemahaman serta bahaya dari tambang pasir

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Irma Budiarti
Dokumentasi Walhi Bali
Koordinator ForBali I Wayan 'Gendo' Suardana (kiri) dan Dewan Daerah Walhi Bali Suriadi Darmoko saat menjadi pembicara dalam diskusi perayaan hari jadi ke-3 FAN Seminyak, Minggu (8/9/2019). Walhi dan ForBali Edukasi Masyarakat Bahaya Tambang Pasir 

“Jarak titik tambang pasir ini kurang lebih 3 kilometer dari Pantai Seminyak. Bayangkan saja apa yang akan terjadi apabila proyek ini dijalankan, terlebih sudah ada dua izin ekplorasi yang sudah terbit. Ini sama saja merugikan hajat hidup warga Seminyak, terlebih Seminyak menggantungkan penghidupannya di pantai,” tungkasnya.

Menurutnya, daerah pesisir kini kian terancam karena banyaknya proyek reklamasi yang masuk dalam dokumen tersebut.

Dirinya menyontohkan, reklamasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai sedari tahun 1960an sudah menyebabkan sebuah situs keagamaan berupa pura yang bernama Pura Cedok Waru bergeser tiga kali akibat abrasi.

Reklamasi yang dilakukan PT Pelindo III Cabang Benoa juga menyebabkan 17 hektare mangrove mati di wilayah perairan Teluk Benoa.

“Segala bentuk protes yang dilakukan bukan bentuk dari anti pembangunan, sebab kami akan protes terhadap pembangunan yang merusak lingkungan dan tidak memperhatikan masa depan Bali,” tegas Gendo.

Sementara itu, Dewan Daerah Walhi Bali Suriadi Darmoko dalam kesempatan itu menjelaskan berbagai dampak dari tambang pasir di Banten dan Sulawesi, yang menyebabkan abrasi 10 hingga 20 meter serta mampu menenggelamkan desa.

Bendesa Adat Seminyak I Wayan Windu Segara yang hadir dalam acara ini sangat mendukung agar masyarakat menolak proyek ini, terlebih mayoritas penduduk setempat memang menggantungkan penghidupannya di pesisir pantai.

Begitupun juga dengan Kepala Lingkungan Desa Adat Seminyak I Wayan Sunarta yang sangat mengapresiasi ForBali dan Walhi Bali yang memberikan edukasi terhadap masyarakat Seminyak.

Terlebih, kata dia, dalam penyusunan dokumen Raperda Bali tentang RZWP3K ini, Desa Adat Seminyak tidak pernah dilibatkan.

Selain Walhi Bali dan ForBali acara juga dihadiri berbagai organisasi yang berada dibawah Desa Adat.

Organisasi itu, di antaranya Asosiasi Pedagang Pantai Seminyak (AP2S), Asosiasi Surfing Seminyak (ASUS) dan juga Warung Pantai (WAPA) Seminyak.

Berbagai organisasi itu dalam momentum ulang tahun ke-3 FAN Seminyak, mereka semua bersepakat menolak tambang pasir yang akan dilakukan di sepanjang Pantai Kuta hingga Canggu yang masuk dalam dokumen RZWP3K.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved