Walhi dan ForBali Edukasi Masyarakat Bahaya Tambang Pasir
FAN Seminyak melibatkan ForBali dan Walhi Bali guna memberikan pemahaman serta bahaya dari tambang pasir
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Irma Budiarti
Walhi dan ForBali Edukasi Masyarakat Bahaya Tambang Pasir
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Forum Aksi Nyata (FAN) Seminyak mengadakan acara seremonial merayakan hari jadi ke-3 di Balai Banjar Adat Seminyak, Badung, Bali, Minggu (8/9/2019).
FAN Seminyak merupakan forum swadaya masyarakat Seminyak yang dibentuk sebagai pelaksana mandat teknis dibawah naungan desa adat yang sangat aktif dalam gerakan tolak reklamasi Teluk Benoa.
Di hari jadi ke-3 ini, selain melakukan seremoni syukuran, FAN Seminyak juga menggelar diskusi terkait tambang pasir yang akan dilakukan di sepanjang Pantai Kuta hingga Canggu.
Rencana tambang pasir ini sudah masuk dalam penyusunan dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bali tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).
Dalam acara diskusi tersebut, FAN Seminyak melibatkan Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa (ForBali) dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bali guna memberikan pemahaman serta bahaya dari tambang pasir.
Koordinator ForBALI yang juga Dewan Nasional Walhi I Wayan 'Gendo' Suardana menjelaskan, Bali saat ini sedang melaksanakan penyusunan dokumen Raperda RZWP3K.
Raperda ini merupakan dokumen untuk menentukan tata ruang laut dalam radius sepanjang 0 sampai 12 mil.
Gendo juga menjelaskan bahwa dalam penyusunan dokumen RZWP3K ini, amat banyak proyek yang merusak lingkungan yang diakomodir.
Beberapa proyek itu di antaranya reklamasi Teluk Benoa milik PT Tirta Wahana Bali Internasional (TWBI) seluas 700 hektare.
Selain itu juga ada reklamasi oleh PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III yang sampai saat ini masih membatasi informasi dan sudah menyebabkan mangrove mati seluas 17 hektare.
Diakomodir pula rencana reklamasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai oleh Angkasa Pura dan proyek tambang pasir laut yang akan dilakukan di sepanjang Pantai Legian hingga Canggu seluas 1.916 hektare.
Gendo mengatakan, proyek tambang pasir laut yang masuk dalam dokumen RZWP3K awalnya seluas 1.916 hektare, dan kini dapat berkurang menjadi 938,34 hektare.
Berkurangnya proyek tersebut akibat usaha dan perlawanan yang dilakukan ForBali dan Walhi Bali.
“Jarak titik tambang pasir ini kurang lebih 3 kilometer dari Pantai Seminyak. Bayangkan saja apa yang akan terjadi apabila proyek ini dijalankan, terlebih sudah ada dua izin ekplorasi yang sudah terbit. Ini sama saja merugikan hajat hidup warga Seminyak, terlebih Seminyak menggantungkan penghidupannya di pantai,” tungkasnya.
Menurutnya, daerah pesisir kini kian terancam karena banyaknya proyek reklamasi yang masuk dalam dokumen tersebut.
Dirinya menyontohkan, reklamasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai sedari tahun 1960an sudah menyebabkan sebuah situs keagamaan berupa pura yang bernama Pura Cedok Waru bergeser tiga kali akibat abrasi.
Reklamasi yang dilakukan PT Pelindo III Cabang Benoa juga menyebabkan 17 hektare mangrove mati di wilayah perairan Teluk Benoa.
“Segala bentuk protes yang dilakukan bukan bentuk dari anti pembangunan, sebab kami akan protes terhadap pembangunan yang merusak lingkungan dan tidak memperhatikan masa depan Bali,” tegas Gendo.
Sementara itu, Dewan Daerah Walhi Bali Suriadi Darmoko dalam kesempatan itu menjelaskan berbagai dampak dari tambang pasir di Banten dan Sulawesi, yang menyebabkan abrasi 10 hingga 20 meter serta mampu menenggelamkan desa.
Bendesa Adat Seminyak I Wayan Windu Segara yang hadir dalam acara ini sangat mendukung agar masyarakat menolak proyek ini, terlebih mayoritas penduduk setempat memang menggantungkan penghidupannya di pesisir pantai.
Begitupun juga dengan Kepala Lingkungan Desa Adat Seminyak I Wayan Sunarta yang sangat mengapresiasi ForBali dan Walhi Bali yang memberikan edukasi terhadap masyarakat Seminyak.
Terlebih, kata dia, dalam penyusunan dokumen Raperda Bali tentang RZWP3K ini, Desa Adat Seminyak tidak pernah dilibatkan.
Selain Walhi Bali dan ForBali acara juga dihadiri berbagai organisasi yang berada dibawah Desa Adat.
Organisasi itu, di antaranya Asosiasi Pedagang Pantai Seminyak (AP2S), Asosiasi Surfing Seminyak (ASUS) dan juga Warung Pantai (WAPA) Seminyak.
Berbagai organisasi itu dalam momentum ulang tahun ke-3 FAN Seminyak, mereka semua bersepakat menolak tambang pasir yang akan dilakukan di sepanjang Pantai Kuta hingga Canggu yang masuk dalam dokumen RZWP3K.
(*)