Edarkan 732,10 Gram Sabu, Wawan dan Septiana Dituntut 15 Tahun Penjara
Pasangan suami istri (pasutri) ini dituntut masing-masing 15 tahun karena dinilai bersalah terlibat tindak pidana narkotik
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Edarkan 732,10 Gram Sabu, Wawan dan Septiana Dituntut 15 Tahun Penjara
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Raut wajah Setyawan Santoso alias Wawan (22) seketika pucat.
Ekspresi yang sama juga terlihat di wajah istrinya, Septiana Lanjarsari (24).
Pasangan suami istri (pasutri) ini dituntut masing-masing 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (11/9/2019).
Oleh jaksa, kedua terdakwa tersebut dinilai bersalah terlibat tindak pidana narkotik.
Pasutri ini ditangkap saat mengedarkan sabu-sabu, dan dari tangan keduanya, petugas kepolisian mendapati barang bukti sabu-sabu seberat 732,10 gram.
Wawan yang kesehariannya bekerja sebagai montir bengkel mobil dan Septiana sebagai ibu rumah tangga, tampak pasrah dengan tututan tersebut.
Mereka pun hanya bisa menyerahkan sepenuhnya kepada tim penasehat hukum dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) tertulis.
"Kami mengajukan pledoi tertulis minggu depan, Yang Mulia," ujar Aji Silaban selaku anggota penasihat hukum kepada majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi.
Sementara dalam surat tuntutan Jaksa Ni Luh Oka Ariani Adikarini menyatakan, kedua terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotik dan prekusor narkotik dengan tanpa hak atau melawan menguasai narkotik golongan I yang beratnya melebihi 5 gram. Berupa sabu-sabu sebanyak 732,10 gram netto.
Keduanya pun dijerat Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotik. Sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Setyawan Santoso dan Septiana Lanjarsari dengan pidana masing-masing 15 tahun penjara. Dikurangi selama menjalani penahanan, dengan perintah tetap ditahan. Denda masing-masing Rp 1 miliar subsider lima bulan penjara," tegas Jaksa Oka Ariani.
Seperti diketahui, kedua terdakwa ditangkap berdasarkan adanya informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran atau jual beli narkotik di seputaran Pemogan, Denpasar yang dilakukan oleh pria, dengan ciri-ciri mirip terdakwa Wawan.
"Berbekal informasi itu, petugas kepolisian dari Satuan Res Narkoba Polresta Denpasar melakukan penyelidikan terhadap target operasi, Wawan," ungkap Jaksa Oka Ariani kala membacakan surat dakwaan pada sidang sebelumnya.
Hari Selasa, 9 April 2019 sekitar pukul 17.30 Wita, terlihat Wawan melintas mengendarai sepeda motor membonceng seorang wanita. Petugas pun membuntutinya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/agung-saga-ditangkap-polisi-karena-narkoba.jpg)