Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Edarkan 732,10 Gram Sabu, Wawan dan Septiana Dituntut 15 Tahun Penjara

Pasangan suami istri (pasutri) ini dituntut masing-masing 15 tahun karena dinilai bersalah terlibat tindak pidana narkotik

Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Dwi S
Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. Edarkan 732,10 Gram Sabu, Wawan dan Septiana Dituntut 15 Tahun Penjara 

Wawan berhenti di lapangan bulutangkis, lalu jalan kaki menuju Gang Futsal.

Sedangkan si wanita yang diboncengnya menunggu di lapangan bulutangkis.

Sekitar pukul 18.00 Wita, para petugas kepolisian menangkap sekaligus penggeledahan terhadap Wawan.

Dari penggeledahan terhadap Wawan, ditemukan 4 paket sabu-sabu.

Berlanjut, petugas mengamankan si wanita yang bernama Septiana Lanjarsari di lapangan bulutangkis.

Saat digeledah, juga ditemukan 4 paket sabu-sabu.

Tidak berhenti sampai di sana, penggeledahan dilanjutkan di tempat tinggal pasutri itu di kamar No.3 Amor Apartemen, Jalan Taman Sari, Kerobokan Klod, Kuta Utara, Badung.

Hasil dari penggeledahan di kamar kedua terdakwa, petugas menemukan 29 paket sabu-sabu.

Juga ditemukan 1 buah timbangan elektrik, serta barang bukti terkait lainnya.

"Selanjutnya dilakukan penimbangan terhadap 37 paket sabu-sabu itu dan diperoleh total berat bersih 732,10 gram," beber jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar itu.

Menurut pengakuan Wawan, ia mendapat atau mengambil sabu-sabu atas perintah Bos atau Aras (masih dalam penyelidikan).

Wawan dan istrinya mengambil tempelan sabu-sabu di seputaran Jalan Kunti.

Keduanya mengaku sabu-sabu itu akan ditempel kembali, menunggu perintah dari Bos atau Aras.

Pasutri itu menjadi perantara jual beli atau kurir dan mendapat upah 50 ribu untuk satu lokasi tempel.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved