Sudikerta Didakwa JPU dengan Pasal Berlapis, Pengacara Sudikerta Langsung Bacakan Nota Keberatan
Mengenakan busana adat serba putih dibalut rompi tahanan warna oranye dan tangan terborgol, I Ketut Sudikerta (51) terlihat tenang
Penulis: Putu Candra | Editor: Ady Sucipto
"Hendry Kaunang datang ke rumah tahun 2013, pada saat saya ada upacara tiga bulanan anak saya. Menanyakan apakah tanah 3.300 m2 dijual atau tidak. Pada hakekatnya cocok harga, kami siap untuk menjual," kata Sudikerta.
Kemudian tanahnya akan digabung dengan tanah I Wayan Wakil.
"Saya telpon pak wayan wakil, dan dia datang ke rumah saya saat itu membawa sertifikat. Dilihat sama Hendry Kaunang sebagai presiden Maspion Grup. Kata (Hendry) bosnya mau membeli. Saya bilang silakan, yang penting cocok. Sertifikat sudah dilihat dan sudah dilakukan pengecekan tiga kali di BPN," cetusnya.
Setelah itu, kata Sudikerta tidak ada tindak lanjut mengenai jual beli.
"Lalu sampai tiga bulan, baru dia datang ke saya menyatakan mau melanjutkan pembelian dengan konsep yang berbeda. Konsepnya kerja sama. Tidak membeli semua. Kemudian ditindaklanjuti dengan pembicaraan," jelasnya.
Ditanya bahwa korban mengaku tidak bisa menguasai lahan setelah bayar. Sudikerta membantah.
"Bukan tidak bisa. Buktinya dia bisa menggadaikan ke Bank Panin. Berapa jumlahnya (digadaikan) saya tidak tahu," ucapnya.
Ada uang sampai beredar ke kepala BPN untuk apa itu?
"Masalah pemanfaatan uang yang beredar itu masalah PT saya. PT saya kan dapat uang dari sertifikat yang digadaikan. Itu haknya kami. Mau dikelola untuk apa, kan itu terserah kami," jawab Sudikerta.
Ia menegaskan, perkara yang membelitnya ini murni persoalan bisnis dan tidak ada unsur korupsi.
"Ini murni persoalan bisnis tidak ada korupsi APBD. Selama saya menjabat tidak pernah mengkorupsi uang rakyat sebagai pelayan masyarakat Badung dan Bali," tegas Sudikerta.
Kembali ditanya apakah dirinya merasa menjadi korban dalam perkara ini, Sudikerta menjawab diplomatis.
"Silakan dianalisa sendiri, yang jelas saya adalah warga Indonesia yang taat hukum," ujarnya.
Sementara untuk terdakwa Wayan Wakil dan AA Ngurah Agung (keduanya berkas terpisah), tim jaksa yang sama mendakwa dengan dakwaan berlapis. Dakwaan Kesatu, pertama Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau kedua, melanggar Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau ketiga, melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Dakwaan Kedua pertama, kedua terdakwa melanggar Pasal 4 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Atau kedua, bahwa perbuatan terdakwa Wayan Wakil melanggar Pasal 5 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ketut-sudikerta-tertawa-usai-sidang.jpg)