Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Sudikerta Didakwa JPU dengan Pasal Berlapis, Pengacara Sudikerta Langsung Bacakan Nota Keberatan

Mengenakan busana adat serba putih dibalut rompi tahanan warna oranye dan tangan terborgol, I Ketut Sudikerta (51) terlihat tenang

Penulis: Putu Candra | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/I Nyoman Mahayasa
TAWA SUDIKERTA - Mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta, tertawa usai sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (12/9/2019). Sudikerta saat menjalani persidangan terkait dugaan pencucian uang, penipuan atau penggelapan dan pemalsuan senilai Rp 150 miliar. 

Terhadap dakwaan tim jaksa, kedua terdakwa melalui tim penasihat hukumnya akan mengajukan nota eksepsi. 

"Atas dakwaan jaksa, kami mengajukan eksepsi. Mohon waktu satu minggu," ujar Agus Sujoko dkk selaku penasihat hukum. Sidang dilanjutkan pekan depan. Sedangkan sidang Sudikerta pekan depan mengagendakan tanggapan tim jaksa atas nota keberatan.

Diuraikan tim JPU dalam surat dakwaan, bahwa kasus bermula pada Mei 2011.

Terdakwa Sudikerta bersama Ngurah Agung dan I Wayan Wakil, melakukan proses penggantian Sertifikat Hak Milik (SMH) seluas 38.629 M2 atas nama Pura Luhur/Jurit Uluwatu Pecatu.

"Permohonan penggantian itu dilakukan oleh Ida Ayu Massukerti QQ Anak Agung Ngurah Agung, untuk melakukan penggantian sertifikat tanah seluas 38.650 M2 di Kelurahan Jimbaran,atas nama  Pura Luhur/Jurit Uluwatu Pecatu di atas materai Rp 6.000," jelas jaksa.

Kemudian terdakwa Sudikerta bersama dua terdakwa tersebut melakukan penggantian SHM, karena mengetahui asli SHM tersimpan di Notaris Ni Nyoman Sudjarni dititipkan pada Agustus 2000 sesuai kesepakatan I Gede Made Subakat, AA Ngurah Gede Agung (alm), I Made Rame dengan tujuan sertifikat itu tidak bisa diambil sepihak.

"Proses penggantian sertifikat dilakukan para  terdakwa untuk mendapat keuntungan dengan tujuan akan menjual tanah sehingga terdakwa melakukan penggantian sertifikat tanpa sepengetahuan I Gede Made Subakat, sebagai pihak yang berkepentingan," papar Jaksa Eddy Arta. (can)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved