Sudikerta Didakwa JPU dengan Pasal Berlapis, Pengacara Sudikerta Langsung Bacakan Nota Keberatan
Mengenakan busana adat serba putih dibalut rompi tahanan warna oranye dan tangan terborgol, I Ketut Sudikerta (51) terlihat tenang
Penulis: Putu Candra | Editor: Ady Sucipto
Terhadap dakwaan tim jaksa, kedua terdakwa melalui tim penasihat hukumnya akan mengajukan nota eksepsi.
"Atas dakwaan jaksa, kami mengajukan eksepsi. Mohon waktu satu minggu," ujar Agus Sujoko dkk selaku penasihat hukum. Sidang dilanjutkan pekan depan. Sedangkan sidang Sudikerta pekan depan mengagendakan tanggapan tim jaksa atas nota keberatan.
Diuraikan tim JPU dalam surat dakwaan, bahwa kasus bermula pada Mei 2011.
Terdakwa Sudikerta bersama Ngurah Agung dan I Wayan Wakil, melakukan proses penggantian Sertifikat Hak Milik (SMH) seluas 38.629 M2 atas nama Pura Luhur/Jurit Uluwatu Pecatu.
"Permohonan penggantian itu dilakukan oleh Ida Ayu Massukerti QQ Anak Agung Ngurah Agung, untuk melakukan penggantian sertifikat tanah seluas 38.650 M2 di Kelurahan Jimbaran,atas nama Pura Luhur/Jurit Uluwatu Pecatu di atas materai Rp 6.000," jelas jaksa.
Kemudian terdakwa Sudikerta bersama dua terdakwa tersebut melakukan penggantian SHM, karena mengetahui asli SHM tersimpan di Notaris Ni Nyoman Sudjarni dititipkan pada Agustus 2000 sesuai kesepakatan I Gede Made Subakat, AA Ngurah Gede Agung (alm), I Made Rame dengan tujuan sertifikat itu tidak bisa diambil sepihak.
"Proses penggantian sertifikat dilakukan para terdakwa untuk mendapat keuntungan dengan tujuan akan menjual tanah sehingga terdakwa melakukan penggantian sertifikat tanpa sepengetahuan I Gede Made Subakat, sebagai pihak yang berkepentingan," papar Jaksa Eddy Arta. (can)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ketut-sudikerta-tertawa-usai-sidang.jpg)