Pembukaan Ecopark di Suwung Berpotensi Tingkatkan Kawasan Kumuh Capai 25 Hektar di Denpasar

Kawasan kumuh di Kota Denpasar tahun 2019 ini seluas 82,6706 hektar. Sebelumnya berdasarkan SK Walikota Denpasar tentang kawasan kumuh 2016

Penulis: Putu Supartika | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/Rizal Fanany
Sejumlah pemukiman di kawasan Tempat Pembuangan Sampah di Suwung Denpasar, yang banyak difungsikan sebagai perumahan, beberapa waktu lalu. 

 
  

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Kawasan kumuh di Kota Denpasar tahun 2019 ini seluas 82,6706 hektar.

Sebelumnya berdasarkan SK Walikota Denpasar tentang kawasan kumuh 2016 seluas 184,406 hektar dan awal tahun 2019 bisa tertangani dan tersisa seluas 57,467 hektar.

Akan tetapi berdasarkan SK terbaru tahun 2019 ada potensi penambahan akibat pembukaan ecopark di Suwung seluas 25 hektar lebih.

Sehingga kini totalnya menjadi 82,6706 hektar.

Hal tersebut dikatakan oleh Kabid Kawasan Permukiman dan Pertanahan Dinas Perkim Kota Denpasar, Dewa Gd Anom Putra Pradnyana saat diwawancarai ketika Lokakarya Program Kotaku, Selasa (17/9/2019).

Titik kumuh tersebut berada di 4 kecamatan yang meliputi 15 desa atau kelurahan.

"Wilayah kumuh yang paling luas itu ada di Denpasar Selatan," katanya.

Pada tahun 2019 ini pihaknya mengaku telah melakukan penataan di Peguyangan Denpasar Utara berupa pavinisasi dan drainase yang menelan total dana Rp 222.144.508, di Denpasar Timur dilakukan di Denpasar Timur juga melakukan pavinisasi dan drainase menelan dana Rp 341.544.000, tahun 2018 di Tegal Kerta dan Segina Utara serta Pemogan.

Rencananya dengan APBD perubahan tahun 2019 ini pihaknya akan melakukan penataan drainase di wilayah Bung Tomo.

Pradnyana menambahkan kawasan kumuh di Kota Denpasar kebanyakan merupakan lahan pribadi yang dipangaruhi oleh heterogenitas warga.

"Dalam penataan wilayah pribadi ini memang perklu regulasi, dan jelas perlu pendekatan bagaimana merubah mindset masyarakat melalui sosialisasi biar berkelanjutan," katanya.

Pihaknya juga melakukan pendekatan kepada pemilik lahan sewa melalui aparat di bawah seperti kepala lingkungan, perbekel dan camat.

Berdasarkan data, kawasan kumuh ini mengalami lonjakan yang cukup tajam dari tahun 2012 seluas 18,853 hektar menjadi 184,4059 hektar tahun 2016, dan tahun 2019 tersisa 82,6706 hektar.

Sementara itu, Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Bali, I Nyoman Sutresna mengatakan saat ini pihaknya mendapingi lima kabupaten kota yang ada di Bali dalam penanganan kawasan kumuh termasuk di Denpasar dengan program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) Provinsi Bali.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved