BBPOM Denpasar Sita Kopi Penambah Stamina, Izin Edar dan Nomor Registrasinya Fiktif

Kopi penambah stamina merek Kopi Cleng dan Kopi Jantan yang awal pekan ini meracuni belasan warga Sumedang ternyata beredar pula di Bali

Penulis: eurazmy | Editor: Irma Budiarti
BBPOM Denpasar/ Infografis Tribun Bali Prima
TANPA IZIN - (kiri) Produk kopi penambah stamina tanpa izin edar yang disita BBPOM Denpasar di toko jamu tradisional di Kabupaten Jembrana dan Tabanan. BBPOM Denpasar Sita Kopi Penambah Stamina, Izin Edar dan Nomor Registrasinya Fiktif 

BBPOM Denpasar Sita Kopi Penambah Stamina, Izin Edar dan Nomor Registrasinya Fiktif

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kopi penambah stamina merek Kopi Cleng dan Kopi Jantan yang awal pekan ini meracuni belasan warga Sumedang ternyata beredar pula di Bali.

Petugas Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Denpasar menemukan kopi  tersebut di sejumlah toko jamu di Kabupaten Jembrana dan Tabanan.

Kepala BBPOM Denpasar I Gusti Ayu Adhi Aryapatni mengatakan, BBPOM bahkan telah mengetahui beredarnya kopi ini di Bali sebelum kasus keracunan di Sumedang.

Pada bulan Agustus 2019, BBPOM menyita 16 sachet kopi penambah stamina di dua toko jamu tradisional.

"Namun yang ditemukan di sini bukan Kopi Cleng seperti di Sumedang. Tapi kopi serupa (penambah stamina) namanya Kopi Jantan dan Kopi Beruang,'' kata  Aryapatni kepada  Tribun Bali, Jumat (20/9).

Dikatakannya, BBPOM Denpasar menyita kedua merek kopi tersebut lantaran memiliki izin edar fiktif.

''Selain itu, klaim kesehatan berlebihan dan tidak memenuhi persyaratan mutu khasiat sesuai yang diterakan pada kemasan,'' ujarnya.

Kendati demikian, kata Aryapatni, pihaknya belum bisa memastikan apakah  kopi tersebut mengandung zat kimia berbahaya atau tidak.

Namun,  kata dia, mengingat nomor registrasinya fiktif, maka kandungan zat kimia pada produk itu tidak bisa dipertanggungjawabkan.

''Kandungan zat kimia sedang kami cek di lab. Tapi kalau secara komposisi bahannya seperti tongkat ali itu mestinya kan gak boleh bercampur dengan zat kafein,'' jelasnya.

''Itu namanya klaim, tidak boleh. Kalau kopi ya kopi aja, jangan ada zat lain. Kopi sendiri kan punya efek stimulan kafein, jika ditambah kandungan lain kan akhirnya jadi keracunan kayak di Sumedang,'' kata Aryapatni.

''Belum lagi, pada kemasan (kopi) tidak diterakan aturan minum. Kalau penggunaannya ngawur, orang bisa minum berkali-kali dan (terjadi) keracunan,” tambahnya.

Pola Distribusi

Lebih lanjut, I Gusti Ayu Adhi Aryapatni mengatakan pihaknya belum menemukan pola distribusi kopi penambah stamina ini di wilayah Bali.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved