Liputan Khusus

Pasal 252 RKUHP, Balian, Para Penekun Ilmu Leak dan Aji Ugig Bisa Dipidana

Siapa yang menyatakan diri memiliki ilmu pengeleakan untuk berbuat negatif baik itu menyakiti, membunuh atau menyantet orang lain maka ia bisa dipidan

Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Ady Sucipto
Facebook
Ilustrasi santet 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Rancangan Kitab Undang-undangan Hukum Pidana (RKUHP) yang bakal dibahas pemerintah bersama DPR  mengatur banyak pelanggaran pidana termasuk soal pidana santet.  

Pasal ini mengancam  para penekun ilmu leak dan aji ugig di Bali.

Siapa yang menyatakan diri memiliki ilmu pengeleakan untuk berbuat negatif baik itu menyakiti, membunuh atau menyantet orang lain maka ia bisa dipidana.

Selain itu, para balian yang menyatakan diri punya ilmu pengiwa baik itu ilmu aneluh, nesti, dan nerangjana juga bisa dipidana.

Ancaman pidana mengenai santet atau ilmu pengiwa diatur dalam Pasal 252 RKUHP tersebut.

Dalam pasal itu disebutkan setiap orang yang menyatakan dirinya punya kekuatan gaib, memberitahukan, memberi harapan, menawarkan atau memberi bantuan jasa ke orang lain hingga menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik dapat dipidana tiga tahun penjara atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Jika pasal tersebut nanti disahkan, maka mereka yang pasang iklan dukun (balian) dan sejenisnya yang mengklaim bisa menyakiti, menyantet atau membunuh orang dengan ilmu gaib bisa dipidana 3 tahun.

Bahkan yang menulis status di media sosial mampu menyantet pun bisa kena pasal ini.

Sejumlah balian di Bali menanggapi RKUHP yang pembahasannya ditunda atas permintaan Presiden Jokowi tersebut. 

Satu di antaranya Jro Balian Putu Robinson. 

Meski mengaku bukan penekun ilmu pengiwa, Jro Putu Robinson menyatakan pasal santet bakal disulit diterapkan.

“Sulit itu dibawa ke hukum positif. Tidak bisa. Siapa yang mampu membuktikan kecuali hukum karma. Kecuali dia melakukan santet yang sifatnya material, bisa dibuktikan.

Misalnya dengan cetik minuman, dia menaruh cetik gangsa, terus terekam CCTV bisa dibuktikan,” kata pria yang terkenal dengan sebutan Balian Zaman Now ini.

Dalam pasal tersebut, kata esensialnya adalah adanya pengakuan atau pengklaiman diri, ajakan dan tawaran untuk menggunakan ilmu pengiwa atau ilmu santet yang dimiliki seseorang kepada calon pengguna.

Dalam hal ini, barang siapa yang menyatakan diri baik melalui selebaran, pamflet, iklan dan di ruang publik bahwa ia memiliki ilmu leak pengiwa, baik santet, anelus, anesti dan nerangjana, maka ia bisa saja dipidana.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved