Liputan Khusus

Pasal 252 RKUHP, Balian, Para Penekun Ilmu Leak dan Aji Ugig Bisa Dipidana

Siapa yang menyatakan diri memiliki ilmu pengeleakan untuk berbuat negatif baik itu menyakiti, membunuh atau menyantet orang lain maka ia bisa dipidan

Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Ady Sucipto
Facebook
Ilustrasi santet 

Panisepuh Perguruan Sandi Murthi I Gusti Ngurah Harta juga setuju adanya pasal pidana untuk dukun atau balian santet.

Sebab, ilmu gaib bukan untuk diperjualbelikan, apalagi untuk menyakiti orang lain.

“Bagus itu. Supaya mengurangi egoisme yang menguasai ilmu begitu. Karena selama ini yang menguasai ilmu itu, egonya main jadinya ngawur,” katanya.

Menurut Ngurah Harta, banyak penekun ilmu gaib yang menjadi sombong setelah menguasai ilmu tersebut.

Ilmu gaib dalam konteks Bali, kata Ngurah Harta, adalah ilmu pengiwa (menyakiti), dan penengen (menyembuhkan). Lalu apakah leak juga termasuk ilmu gaib?

“Kalau ngeleak itu sebetulnya bukan ilmu negatif. Itu ilmu positif. Nah dalam kenyatannya ada orang bisa ngeleak dan dia juga punya ilmu aji ugig.

Nah ilmu aji ugig inilah yang menyakiti sebetulnya, bukan ilmu leaknya.

Kalau ada yang bilang ilmu leak bisa menyakiti, ayo saya akan datangi bisa tidak dia buktikan,” kata Ngurah Harta.

Dia berharap jika pasal ketentuan pidana untuk dukun santet ini disahkan, penerapannya harus ada tim ahli yang mengerti tentang ilmu gaib dan mengerti pula hukum positif.

“Kalau tidak bisa-bisa kacau nanti penerapannya,” kata dia.

Sementara politikus yang juga menekuni dunia spiritual di Bali, Gede Pasek Suardika mendukung  pasal pidana bagi pengguna ilmu gaib agar tidak bertindak sembarangan.

“Sudah saatnya undang-undang mengadopsi norma kenusantaraan kita,” demikian  Pasek. (*) 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved