Liputan Khusus

Pasal 252 RKUHP, Balian, Para Penekun Ilmu Leak dan Aji Ugig Bisa Dipidana

Siapa yang menyatakan diri memiliki ilmu pengeleakan untuk berbuat negatif baik itu menyakiti, membunuh atau menyantet orang lain maka ia bisa dipidan

Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Ady Sucipto
Facebook
Ilustrasi santet 

Bagi Jro Balian Putu Robinson, di tengah kehidupan moderen sekarang masih banyak orang yang alami sakit non medis atau sakit black magic.

Bahkan, kata dia, ada beberapa dokter yang berobat ke tempatnya karena sakit yang aneh.

 “Jangan salah, ada juga dokter yang berobat kesini. Tapi mereka minta identitasnya dirahasiakan. Pasien disini tak hanya dari Bali, tapi dari luar Bali juga ada,” katanya.

Di tempat terpisah, balian asal tabanan, Jro Nyoman Dharmayuda setuju dibuat pasal santet dalam KUHP.

Pria asal Desa Payangan, Kecamatan Marga, Tabanan ini mendukung upaya aturan hukum yang melindungi publik dari penipu yang mengatasnamakan dukun.

Sebab, selama ini banyak tipuan dilakukan oleh dukun palsu terhadap para pasien.

“Dalam penerapannya nanti yang kena pidana bila ada brosur dan iklan santet. Kalau ada selebaran itu perlu ditindaklanjuti. Bagus itu biar orang tidak kena tipu,” kata Jro Balian Dharmayuda.

Namun demikian, ia menyarankan agar dilakukan kajian terlebih dahulu agar  penerapan pasal tersebut tidak melenceng dari tujuan.

Jro Nyoman Dharmayuda mengakui karakter masyarakat Indonesia dan Bali khususnya cenderung percaya  hal-hal gaib.

Apalagi bila menderita sakit non medis, mereka ingin tahu siapa-siapa pelakunya.

“Saya sering menangani pasien begitu. Mereka minta saya agar memberi tahu siapa yang menyakiti mereka. Saya jawab tujuan anda ke sini mau apa? Kalau dia bilang mau sehat ya sudah tidak perlu tahu siapa pelakunya.

Karena itu bisa berdampak terhadap kehidupan sosial. Saya tidak pernah mau ngasih tahu siapa pelakunya. Tapi mereka sangat penasaran,” kata Jro Nyoman.

Oleh sebab itulah, maka Jro Nyoman Dharmayuda memandang perlu aturan mengenai dukun atau balian yang memanfaatkan karakter masyarakat yang mudah ditipu tersebut. 

“Karena harus diakui bahwa banyak balian bodong. Ada yang pakai telur isi jarum itu. Kan sudah pernah diungkap bahwa itu penipuan.

Nah yang begitu-begitu harus diberikan efek jera agar tidak banyak yang jadi korban,” katanya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved