Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

RKHUP Rugikan Pariwisata, Cok Ace: Pemerintah Perlu Menyikapinya

Meskipun belum disahkan, Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) khususnya pada pasal 417 dan 419, disinyalir merugikan kepariwisataan Bali

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/I Wayan Sui Suadnyana
Wagub Cok Ace bersama Wakil Ketua Biro Hukum PHRI Bali Putu Subada Kusuma dan Ketua BTB Ida Bagus Agung Partha Adnyana menunjukkan surat pernyataan Pemprov Bali terkait RKHUP saat konferensi pers di Ruang Rapat Praja Sabha, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Bali, Senin (23/9/2019). RKHUP Rugikan Pariwisata, Cok Ace: Pemerintah Perlu Menyikapinya 

RKHUP Rugikan Pariwisata, Cok Ace: Pemerintah Perlu Menyikapinya

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Meskipun belum disahkan, Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) khususnya pada pasal 417 dan 419, disinyalir merugikan kepariwisataan Bali.

Pada pasal 417 RKUHP, terdapat aturan yang melarang persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istri dengan sanksi penjara paling lama satu tahun atau denda kategori II.

Kemudian di Pasal 419 mengatur pasangan belum menikah yang hidup bersama dapat dipenjara paling lama enam bulan atau denda kategori II.

Denda kategori II yang dimaksud dalam kedua pasal tersebut sekitar Rp 50 juta.

Dengan adanya kedua pasal tersebut, sejumlah wisatawan dikabarkan telah membatalkan rencananya untuk melakukan liburan ke Pulau Dewata.

Hal itu karena menyusul adanya sejumlah media asing seperti di China, Eropa dan Australia yang memberitakan RKHUP tersebut.

Menyikapi hal ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali langsung mengeluarkan surat pernyataan.

Surat pernyataan tersebut dikeluarkan pada Minggu (22/9/2019), yang ditandatangani oleh Wakil Gubernur (Wagub) Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace).

Dalam surat itu, Pemprov Bali setidaknya menitikberatkan pada tiga poin utama.

Pertama, KUHP dimaksud baru sebatas rancangan sehingga belum bisa diberlakukan.

Kedua, berdasarkan masukan dari berbagai pihak, maka Presiden dan DPR RI sepakat menunda kesepakatan RUU KUHP tersebut sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Terakhir, Pemprov Bali mengimbau wisatawan untuk tetap tenang dan menjalankan aktivitas kepariwisataan sebagaimana mestinya.

"Ini sangat luar biasa dan pemerintah perlu untuk menyikapi," kata Cok Ace.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved