Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

RKHUP Rugikan Pariwisata, Cok Ace: Pemerintah Perlu Menyikapinya

Meskipun belum disahkan, Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) khususnya pada pasal 417 dan 419, disinyalir merugikan kepariwisataan Bali

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/I Wayan Sui Suadnyana
Wagub Cok Ace bersama Wakil Ketua Biro Hukum PHRI Bali Putu Subada Kusuma dan Ketua BTB Ida Bagus Agung Partha Adnyana menunjukkan surat pernyataan Pemprov Bali terkait RKHUP saat konferensi pers di Ruang Rapat Praja Sabha, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Bali, Senin (23/9/2019). RKHUP Rugikan Pariwisata, Cok Ace: Pemerintah Perlu Menyikapinya 

"Tentu apa yang saya sampaikan ke berbagai media selaku Ketua BPPD itu masih sangat terbatas sekali karena kami kumpul dengan beberapa teman-teman dalam kurun waktu yang sangat pendek," jelasnya.

"Sedangkan secara lengkap ini sedang kami susun dan kami langsung mengadakan audiensi ke DPRD Provinsi Bali agar sikap (atau) pandangan teman-teman di Bali khususnya stakeholder pariwisata kiranya bisa pertimbangan dalam rangka mengambil keputusan," kata dia.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved