RKHUP Rugikan Pariwisata, Cok Ace: Pemerintah Perlu Menyikapinya
Meskipun belum disahkan, Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) khususnya pada pasal 417 dan 419, disinyalir merugikan kepariwisataan Bali
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Irma Budiarti
Hal itu Cok Ace sampaikan saat konferensi pers di Ruang Rapat Praja Sabha, Kantor Gubernur Bali, Senin (23/9/2019), bersama Wakil Ketua Biro Hukum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali Putu Subada Kusuma, dan Ketua Bali Tourism Board (BTB) Ida Bagus Agung Partha Adnyana.
Menurutnya, pernyataan sikap Pemprov Bali ini dibuat untuk menghindari terjadinya kesimpangsiuran yang berpotensi mengganggu keberlangsungan pariwisata di Bali.
"Nah ini pernyataan sikap Pemerintah Provinsi untuk menenangkan pasar kita yang terus terang sudah buyar dan sudah kesana-kesini beritanya," kata tokoh Puri Ubud itu.
Kurangnya Sosialisasi
Cok Ace mengatakan, adanya RKUHP ini membuat dirinya dan berbagai tokoh kepariwisataan di Bali merasa tersentak.
Hal itu karena sosialisasi terkait dengan Revisi UU KUHP dirasa sangat kurang.
Terlebih dalam pemberitaan media asing hanya ditulis pasal-pasalnya saja, sementara ayat-ayat yang mengatur tidak pernah diungkap.
Padahal, kata Cok Ace, ada ayat-ayat penting di bawahnya yang mengatur ada beberapa pengecualian terhadap tuntutan sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut
Cok Ace berpandangan, selama ini apabila terjadi perzinahan dan ada pihak keluarga seperti suami atau istri dan anak yang merasa keberatan maka bisa dilaporkan.
"Ini kan sudah berjalan dari dulu. Tapi manakala sekarang dibuat dalam perubahan KUHP yang baru inilah menimbulkan gejolak," terangnya.
"Sebenarnya tidak diungkapin sudah berjalan pasal-pasal ini dari dulu. Persoalannya ini adalah sosialisasi yang kurang," imbuhnya.
Oleh karena itu, dengan adanya berbagai pasal-pasal yang sensitif bagi kehidupan di Bali, Cok Ace meminta untuk ditinjau kembali atau ditiadakan.
Terlebih gejolak kepariwisataan di Bali yang disebabkan oleh adanya RKUHP ini sudah jadikan peluang oleh kompetitor kepariwisataan lainnya untuk menarik wisatawan yang tadinya berencana ke Bali agar beralih ke destinasi di negara lain.
Sebelumnya, Cok Ace yang juga Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Bali itu, telah menyampaikan keberatannya terhadap adanya pasal 417 dan 419 RKUHP di sejumlah media.
Penyampaian keberatan tersebut, kata dia, sudah dilakukan melalui kajian yang diharapkan dapat menjadi pertimbangan bagi DPRD Provinsi Bali untuk dibawa ke pusat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/surat-pernyataan-pemprov-bali-terkait-rkhup-saat-konferensi-pers.jpg)