Wagub Cok Ace Nilai Pasal 252 RKUHP Dapat Mengancam Pengobatan Alternatif di Bali
Siapa yang menyatakan diri memiliki ilmu pangeleakan untuk berbuat negatif baik itu menyakiti, membunuh atau menyantet orang lain maka ia bisa dipidan
Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sejumlah pasal di Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) nampaknya menimbulkan keresahan di masyarakat.
Bagi masyarakat Bali, beberapa pasal yang dianggap kontroversial di antaranya adalah pasal 417, pasal 419 dan pasal 252.
Pada pasal 417 RKUHP terdapat aturan yang melarang persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istri dengan sanksi penjara paling lama satu tahun atau denda kategori II.
Kemudian di Pasal 419 mengatur pasangan belum menikah yang hidup bersama dapat dipenjara paling lama enam bulan atau denda kategori II.
Denda kategori II yang dimaksud dalam kedua pasal tersebut sekitar Rp 50 juta.
Dengan adanya kedua pasal tersebut, sejumlah wisatawan dikabarkan telah membatalkan rencananya untuk melakukan liburan ke Pulau Dewata.
• Mantan Istri Diduga Lakukan Penipuan dan Sebar Hoax, Handoko Ambil Langkah Hukum
• Dibanding Konsumsi Obat untuk Meredakan Stres, Coba Beralih ke 9 Makanan dan Minuman Ini
Khusus untuk Pasal 252 disebutkan bahwa setiap orang yang menyatakan dirinya punya kekuatan gaib, memberitahukan, memberi harapan, menawarkan atau memberi bantuan jasa ke orang lain hingga menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik dapat dipidana tiga tahun penjara atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Denda kategori IV, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 79, yakni denda sebesar Rp 200 juta.
Wakil Gubernur (Wagub) Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) menakutkan bahwa Pasal 252 RKUHP ini bisa mengancam keberadaan pengobatan alternatif di Bali.
Hoki dan Mujur! 9 Zodiak Paling Bersinar dan Beruntung Besok Minggu 28 Februari 2021 |
![]() |
---|
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Tiba di Kantor KPK, Sosok Edy Rahmat Jadi Sorotan |
![]() |
---|
Kisah Pria Lombok Nikahi Bule Perancis dengan Mas Kawin Cerek dan Cobek Batu, Jumpa Pertama di Bali |
![]() |
---|
Anda Perlu Tahu Saldo Minimal Tabungan di Bank BRI, BNI, Mandiri dan BTN |
![]() |
---|
Anda Terima Uang Nyasar, Segera Tempuh Langkah Ini Agar Tidak Masuk Penjara |
![]() |
---|