Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Wagub Cok Ace Nilai Pasal 252 RKUHP Dapat Mengancam Pengobatan Alternatif di Bali

Siapa yang menyatakan diri memiliki ilmu pangeleakan untuk berbuat negatif baik itu menyakiti, membunuh atau menyantet orang lain maka ia bisa dipidan

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/I Wayan Sui Suadnyana
Wagub Cok Ace (tengah) bersama Wakil Ketua Biro Hukum PHRI Bali Putu Subada Kusuma (kiri) dan Ketua BTB Ida Bagus Agung Partha Adnyana (kanan) menunjukkan surat pernyataan Pemprov Bali terkait RKHUP saat konferensi pers di Ruang Rapat Praja Sabha, Kantor Gubernur Bali, Senin (23/9/2019) 

Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sejumlah pasal di Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) nampaknya menimbulkan keresahan di masyarakat.

Bagi masyarakat Bali, beberapa pasal yang dianggap kontroversial di antaranya adalah pasal 417, pasal 419 dan pasal 252.

Pada pasal 417 RKUHP terdapat aturan yang melarang persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istri dengan sanksi penjara paling lama satu tahun atau denda kategori II.

Kemudian di Pasal 419 mengatur pasangan belum menikah yang hidup bersama dapat dipenjara paling lama enam bulan atau denda kategori II.

Denda kategori II yang dimaksud dalam kedua pasal tersebut sekitar Rp 50 juta.

Dengan adanya kedua pasal tersebut, sejumlah wisatawan dikabarkan telah membatalkan rencananya untuk melakukan liburan ke Pulau Dewata.

Mantan Istri Diduga Lakukan Penipuan dan Sebar Hoax, Handoko Ambil Langkah Hukum

Dibanding Konsumsi Obat untuk Meredakan Stres, Coba Beralih ke 9 Makanan dan Minuman Ini

Khusus untuk Pasal 252 disebutkan bahwa setiap orang yang menyatakan dirinya punya kekuatan gaib, memberitahukan, memberi harapan, menawarkan atau memberi bantuan jasa ke orang lain hingga menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik dapat dipidana tiga tahun penjara atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Denda kategori IV, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 79, yakni denda sebesar Rp 200 juta.

Wakil Gubernur (Wagub) Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) menakutkan bahwa Pasal 252 RKUHP ini bisa mengancam keberadaan pengobatan alternatif di Bali.

Terlebih Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali saat ini tengah menggalakan adanya pengobatan alternatif seperti loloh (jamu) dan obat herbal lainnya.

Penglingsir Puri Ubud ini mengatakan, jika RKUHP ini disahkan, bisa saja masyarakat Bali yang menekuni pengobatan alternatif bisa dijerat dengan pasal 252 tersebut.

Apalagi, kata dia, banyak para penekun pengobatan itu yang memiliki jamu herbal belum terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Paul Pogba Beli Anjing Penjaga Seharga Rp 263 Juta karena Dapat Ancaman dari Suporter MU

Pasutri Dicegat di Jalanan, Sang Suami Tewas Ditikam Pelaku, Istri Histeris Lihat Suami di Selokan

"Ini pasal-pasal perlu juga kita pikirkan. Ini terus terang menjadi hal yang penting. Di satu sisi kita mewujudkan (pengobatan alternatif) tapi di sisi lain mereka bingung nanti mengikuti aturan," jelasnya.

Hal itu Wagub Cok Ace katakan saat saat konferensi pers terkait RKUHP di Ruang Rapat Praja Sabha, Kantor Gubernur Bali, Senin (23/9/2019).

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved