Hibah Pasar Badung Belum Turun, Dewan Minta Jemput ke Jakarta
Harus dijemput ke Jakarta. Kalau ditunggu-tunggu akan lama. Sekarang sudah di DJKN, kita harus jemput ke sana
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Pasar Badung telah diresmikan pada Jumat (22/3/2019) oleh Presiden RI Joko Widodo.
Walaupun telah diresmikan, namun hingga kini hibah pasar tersebut dari pusat belum kunjung turun.
Dirut PD Pasar Kota Denpasar, IB Kompyang Wiranata pun membenarkan bahwa hingga kini hibah Pasar Badung belum turun.
Hal tersebut pun menjadi masalah terutama terkait dengan legalitas dari pengelolaan Pasar Badung.
"Walaupun pedagang sudah menempati pasar tapi kami tidak berani melakukan pungutan secara penuh ke pedagang, terutama uang sewa kios maupun los. Tak seperti pasar lainnya yang berada di bawah PD Pasar" katanya.
• Kekeringan di TNBB Bali Barat, Kera Hitam Pun Tak Mampu Bertahan Hidup Karena Dehidrasi Berat
• Sebatang Kara Tinggal di Gubuk Reot, Salimah Nyaris Tertimpa Atap Roboh
Sementara untuk biaya operasional sehari-hari di Pasar Badung sudah ada legal opinion dari kejaksaan.
"Untuk biaya operasional sudah ada legal opinion (LO) dari kejaksaan sudah dibolehkan sebatas sesuai persyaratan yang diberikan. Sekarang ada pungutan untuk pedagang, tapi pungutan minimal sesuai LO itu," katanya.
Legal opinion ini ada setelah Pasar Badung diresmikan oleh Presiden Joko Widodo.
Adapun besaran pungutan tersebut, yakni Rp 6.500 perhari.
Biaya operasional yang dipungut dari pedagang ini digunakan untuk biaya listrik, air, maupun kebersihan.
"Biaya operasional ini dipungut seusai dengan jumlah pengeluaran untuk operasional per hari dibagi dengan jumlah los dan kios yakni 1.740. Pendapatan pasar satu bulan itu ada tapi pakpok," katanya.
Adapun jumlah pemasukan totalnya per bulan yakni sesuai dengan pungutan biaya operasional yaitu Rp 339.300.000.
• Toko Plastik dan PCP Exspress di Sesetan Terbakar Ludes, Kerugian Capai 600 Juta
• Ameno Coffee And Eatery, Coffee Shop yang Tak Hanya Sajikan Kopi
"Pungutannya tidak boleh lebih, kalau kurang boleh dan itu kita kembalikan untuk bayar listrik, air, gaji," katanya.
Jika nantinya hibah turun maka akan ada Perda kerja sama antara Pemkot Denpasar dengan PD Pasar dan setelah itu baru bisa memungut uang sewa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/suasana-pasar-badung-beberapa-waktu-lalu.jpg)