Pengakuan Sopir Truk Pasir di Buleleng Tertangkap Nyabu, Wayan Sukarayasa: Biar Tidak Ngantuk

Berdalih agar tidak mengantuk saat bekerja, Wayan Sukarayasa alias Procot (27) nekat mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
 Polisi menunjukkan tersangka Procot (kiri) dan tiga pelaku narkoba lainnya, Selasa (1/10/2019) 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Berdalih agar tidak mengantuk saat bekerja, Wayan Sukarayasa alias Procot (27) nekat mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Akibatnya, pria yang kesehariannya bekerja sebagai sopir pengangkut pasir ini pun terancam mendekam di balik jeruji besi selama kurang lebih 12 tahun lamanya.

Ditemui di Mapolres Buleleng Selasa (1/10), Procot mengaku mulai mengonsumsi barang haram tersebut sejak empat bulan yang lalu.

Wanita Asal Buleleng Ini Kedapatan Bawa Sabu, Luh MS Kembali Diciduk

Sabu-sabu itu rutin ia konsumsi saat bekerja pada malam hari.

"Saya makainya malam-malam saja, biar tidak ngantuk. Saya sering ngambil pasir di Karangasem," ucapnya.

Kepada Tribun Bali, pria asal Banjar Dinas Kelodan, Desa Penglatan, Kecamatan Buleleng ini mengaku membeli sabu kepada seorang pengedar di Desa Penglatan.

"Saya beli di dekat rumah untuk pakai sendiri. Awalnya hanya coba-coba saja," terangnya.

Sementara Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP I Made Derawi mengatakan, Procot masuk dalam target operasi dalam giat Operasi Antik 2019.

Dari klasifikasi, kata AKP Derawi, selain mengonsumsi, Procot juga merupakan seorang pengedar.

Rem Blong, Truk Angkut 1,5 Ton Barang Bekas Terguling di Jalur Denpasar-Gilimanuk

Sebab, barang bukti yang ditemukan sebanyak tiga paket sabu, dengan totoal berat 0.28 gram brutto.

Ada pula satu buah alat hisap sabu (bong).

"Dia kami tangkap di rumahnya, hari Jumat (20/9)," jelasnya.

Sebagai ganjarannya, Procot dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2019 tentang narkotika, dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 8 Miliar.

Selain Procot, polisi juga menciduk tiga pelaku narkoba lainnya. 

Polisi menunjukkan barang bukti sabu yang didapatkan dari empat tersangka, Selasa (1/10/2019).
Polisi menunjukkan barang bukti sabu yang didapatkan dari empat tersangka, Selasa (1/10/2019). (Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani)

Seperti diwartakan sebelumnya, pernah dipenjara selama tujuh bulan pada 2015 lalu, Luh MS alias SGK (32) kini kembali harus berurusan dengan polisi.

Perempuan asal Kelurahan Kaliuntu, Kecamatan Buleleng ini masuk dalam target operasi aparat satuan narkoba Polres Buleleng.

Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP I Made Derawi, Selasa (1/10/2019) mengatakan, Luh MS diciduk pada Jumat (27/9) lalu sekira pukul 13.30 wita, di wilayah Desa Kerobokan.

Saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu seberat 0.70 gram brutto.

Untuk mengecohkan polisi, sabu itu disimpan oleh Luh MS di dalam plastik bekas bungkusan teh.

Atas temuan ini, Luh MS pun tak dapat berkutik.

Ia digiring ke Mapolres Buleleng untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Kami masih menyelidiki dari mana Luh MS ini mendapatkan sabu-sabu itu.

Dia memang masuk dalam target operasi dalam Operasi Antik.

Artinya kami menerima informasi bahwa sabu-sabu itu sering ada pada yang bersangkutan. Sejauh ini status Luh MS adalah sebagai pengguna," terangnya.

Luh MS sebut AKP Derawi pernah diciduk pada 2015 lalu, karena terbukti mengonsumsi narkoba.

Oleh hakim, Luh MS divonis selama tujuh bulan penjara.

Selain Luh MS polisi juga menangkap tiga pelaku narkoba lainnya, yakni Wayan Darmayasa alias Kingkong (34) dengan barang bukti sabu seberat 0.06 gram brutto.

Wayan Sukarayasa alias Procot (27) dengan barang bukti sabu seberat 0.28 gram brutto serta satu buah alat hisap sabu (bong).

Serta Made Wijaksana Arta alias Dek Wi (36) dengan barang bukti sabu seberat 0.17 gram brutto. (*) 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved