Sore Hari Gubernur Koster Undang Rektor Hingga Pengurus BEM se-Bali di Rumah Jabatan, Ada Apa?
Surat tersebut juga meminta kepada rektor untuk mengajak pengurus inti Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) sebanyak tiga orang.
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Eviera Paramita Sandi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Gubernur Bali Wayan Koster mengundang seluruh rektor dan perguruan tinggi se-Bali, baik negeri maupun swasta.
Para rektor itu diundang di rumah jabatan Gubernur Bali Jaya Saba, Denpasar, Rabu (2/10/2019) sore pukul 17.00 Wita.
Hal itu diketahui setelah beredarnya surat Pemerintah Provinsi Bali melalui Sekretariat Daerah dengan Nomor 300/3840/Bid.I/BKBP dengan prihal undangan simakrama.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra itu disebutkan bahwa simakrama dilakukan dalam rangka menyikapi aspirasi mahasiswa yang berkembang akhir-akhir ini.
Surat tersebut juga meminta kepada rektor untuk mengajak pengurus inti Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) sebanyak tiga orang.
Tak hanya dari institusi perguruan tinggi, dalam surat itu turut diundang juga Ketua Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali, Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali dan Ketua Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti).
Gubernur Koster saat dikonfirmasi usai mengikuti pelantikan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali, Selasa (1/10/2019) membenarkan bahwa pihaknya mengundang rektor dan perwakilan mahasiswa.
Saat ditanya apa tujuan mengundang rektor se-Bali dan perwakilan BEM, Gubernur Koster mengaku hak itu guna menyikapi aspirasi mahasiswa.
"Kita sama-sama menyikapi agar suasana di Bali kondusif," kata gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng itu.
Dirinya pun menghimbau kepada para mahasiswa dan masyarakat untuk berhenti melakukan aksinya turun ke jalan.
"Cukuplah segitu. Mari kita sama-sama jaga Bali ini agar lebih kondusif," imbuh Ketua DPD Partai PDIP Bali itu.
Jika ada komponen mahasiswa yang menolak keberadaan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru disahkan beberapa waktu lalu, ia meminta untuk mengajukan judical review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sudahlah, kalau UU KPK lewat MK saja," pinta eks Anggota Komisi X DPR RI itu.
Sementara soal Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), Gubernur Koster meminta mahasiswa untuk mempelajarinya terlebih dahulu.
"Pahami dulu, kalau menurut saya sih baik," tegasnya sambil berlalu meninggalkan awak media.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/koster-gub-bali.jpg)