Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Sore Hari Gubernur Koster Undang Rektor Hingga Pengurus BEM se-Bali di Rumah Jabatan, Ada Apa?

Surat tersebut juga meminta kepada rektor untuk mengajak pengurus inti Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) sebanyak tiga orang.

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Eviera Paramita Sandi
Tribun Bali / I Wayan Sui Suadnyana
Gubernur Bali Wayan Koster saat ditemui awak media usai menghadiri pelantikan pimpinan DPRD Bali, Selasa (1/10/2019) 

Sebelumnya, aksi demonstrasi mahasiswa memang terjadi beberapa kali di Denpasar sebagai upaya menyikapi berbagai hal terutama soal RKUHP.

Salah satunya komponen mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi diantaranya dari Universitas Udayana (Unud), Universitas Warmadewa (Unwar), Universitas Mahasaraswati Denpasar, Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar (IHDN), dan Politeknik Negeri Bali (PNB) melakukan aksi di Lapangan Puputan Margarana Monumen Bajra Sandi, Renon, Denpasar, Selasa (24/9/2019) lalu.

Dalam aksi bertajuk "Bali Tidak Diam" ini mereka menyampaikan beberapa tuntutan, diantaranya mengenai polemik isu Papua, revisi UU KPK, revisi UU KUHP, serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Indonesia.

I Gede Andi Juniarta, Humas Aksi Bali Tidak Diam waktu itu mengatakan, aksi ini sebagai bentuk dukungan kepada mahasiswa Bali lain yang sebanyak 50 orang berangkat dan melakukan aksi yang sama di Jakarta.

"Jadi demo ini tujuannya mendukung aksi teman-teman kita di Senayan. Kita tidak semua bisa ada di Jakarta dan berangkat ke Jakarta," kata Andi saat ditemui awak media sebelum aksi berlangsung.

Dijelaskan, bahwa di Jakarta saat ini juga terdapat aksi yang sama dimana 50 orang mahasiswa Bali bergabung dengan berbagai kampus di sana.

"Jadi kita bantu dan dukung mereka. Jadi kita suarakan suara kita di Bali. Bali tidak diam karena di Bali ini juga bersuara dan ingin menunjukkan dukungan kawan-kawan kita yang berjuang di pemerintah pusat," imbuhnya.

Andi mengatakan, dalam aksi ini pihaknya tidak membawa nama lembaga, tetapi mengusung Aliansi Mahasiswa Bali yang pesertanya sekitar 500 orang.

Melalui aksi ini, mereka juga ingin memberitahukan kepada masyarakat bahwa ini merupakan aksi damai dan Bali tidak diam.

"Bahwa Bali bergerak ketika rekan-rekan kita di nasional (atau) pusat bergerak, kita di sini juga bergerak. Itu tujuan utama dari aksi kita hari ini," tegasnya lagi.

Sementara apa yang dilakukan setelah aksi? Andi mengatakan bahwa pihaknya akan menunggu perkembangan di Jakarta.

"Kita tunggu dulu perkembangan di pusat, baru kita melakukan langkah selanjutnya bagaimana," jelasnya.

Berbeda dengan Gubernur Koster yang mengatakan RKUHP baik, Wakil Gubernur (Wagub) Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) sempat menyikapi RKUHP khususnya Pasal 417 dan Pasal 419.

Pada pasal 417 RKUHP, terdapat aturan yang melarang persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istri dengan sanksi penjara paling lama satu tahun atau denda kategori II.

Kemudian di Pasal 419 mengatur pasangan belum menikah yang hidup bersama dapat dipenjara paling lama enam bulan atau denda kategori II.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved