Sore Hari Gubernur Koster Undang Rektor Hingga Pengurus BEM se-Bali di Rumah Jabatan, Ada Apa?
Surat tersebut juga meminta kepada rektor untuk mengajak pengurus inti Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) sebanyak tiga orang.
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Eviera Paramita Sandi
Denda kategori II yang dimaksud dalam kedua pasal tersebut sekitar Rp 50 juta.
Dengan adanya kedua pasal tersebut, sejumlah wisatawan dikabarkan telah membatalkan rencananya untuk melakukan liburan ke Pulau Dewata.
Hal itu karena menyusul adanya sejumlah media asing seperti di China, Eropa dan Australia yang memberitakan RKHUP tersebut.
Menyikapi hal ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali langsung mengeluarkan surat pernyataan.
Surat pernyataan tersebut dikeluarkan pada Minggu (22/9/2019) yang ditandatangani oleh Wagub Cok Ace.
Dalam surat itu, Pemprov Bali setidaknya menitikberatkan pada tiga poin utama.
Pertama, bahwa KUHP dimaksud baru sebatas rancangan sehingga belum bisa diberlakukan.
Kedua, berdasarkan masukan dari berbagai pihak, maka Presiden dan DPR RI sepakat menunda kesepakatan RUU KUHP tersebut sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Terakhir, pihak Pemprov Bali menghimbau wisatawan untuk tetap tenang dan tetap menjalankan aktivitas kepariwisataan sebagaimana mestinya.
"Ini sangat luar biasa dan Pemerintah perlu untuk menyikapi," kata Cok Ace saat konferensi pers di Ruang Rapat Praja Sabha, Kantor Gubernur Bali, Senin (23/9/2019) bersama Wakil Ketua Biro Hukum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali Putu Subada Kusuma dan Ketua Bali Tourism Board (BTB) Ida Bagus Agung Partha Adnyana.
Menurutnya, pernyataan sikap oleh Pemprov Bali ini dibuat untuk menghindari terjadinya kesimpangsiuran yang berpotensi menganggu keberlangsungan pariwisata di Bali.
"Nah ini pernyataan sikap Pemerintah Provinsi untuk menenangkan pasar kita yang terus terang sudah buyar dan sudah kesana kesini beritanya," kata tokoh Puri Ubud itu. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/koster-gub-bali.jpg)