Dijadikan Agunan Bank, Pura di Bangli Masuk Objek Lelang

Sebuah pura di wilayah Desa Jehem, Kecamatan Tembuku, Kabupaten Bangli, Bali, masuk dalam objek lelang pada laman lelang.go.id

Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Irma Budiarti
Getty Images/iStockphoto/siraanamwong via Kompas.com
Ilustrasi lelang - Dijadikan Agunan Bank, Pura di Bangli Masuk Objek Lelang 

Dijadikan Agunan Bank, Pura di Bangli Masuk Objek Lelang

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Sebuah pura di wilayah Desa Jehem, Kecamatan Tembuku, Kabupaten Bangli, Bali, masuk dalam objek lelang pada laman lelang.go.id.

Kondisi ini membuat Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bangli langsung bereaksi, dan mengumpulkan sejumlah pihak untuk mengetahui penyebab hingga Pura Bukit Gegelang tersebut dilelang oleh bank.

Berdasarkan pantauan pada laman situs lelang.go.id, Rabu (2/10/2019), PT BPR Kertha Warga melelang sebidang tanah, berikut bangunan tempat ibadah dan segala turutan yang melekat di atasnya sesuai SHM No. 1705, seluas 7940 m2.

Tanah dan bangunan tersebut terletak di Desa Jehem, Tembuku, Bangli, Bali.

Dilelang seharga Rp 975 juta, dengan batas akhir penawaran pada 16 Oktober 2019.

Pada pengumuman lelang ditampilkan bangunan pura beserta tanahnya.

Saat dikonfirmasi Tribun Bali, Rabu (2/10/2019), Ketua PHDI Bangli, I Nyoman Sukra, membenarkan pihaknya telah mengadakan pertemuan antara Majelis Desa Adat (MDA) Bangli, pengempon pura, Camat Tembuku, dan Polsek Tembuku.

Tujuan pertemuan untuk mengetahui duduk persoalan awal hingga Pura Bukit Gegelang yang terletak di Banjar Galiran itu masuk ke dalam objek lelang.

“Ini agar kami tidak ujuk-ujuk mengambil sikap, sebelum tahu masalah sebenarnya,” tegas dia.

Berdasarkan hasil pertemuan, Sukra menjelaskan tanah tersebut milik perseorangan.

Namun ada perjanjian sebelumnya dari pemilik jika tanah itu akan dihibahkan.

“Cuma itu baru sebatas ungkapan lisan. Pemiliknya juga bukan berasal dari Banjar Galiran, melainkan dari Banjar Tegalasah,” terang Sukra mengurai awal permasalahan terkait keberadaan lahan Pura Bukit Gegelang itu.

BAHAS PURA - Pertemuan PHDI bersama Majelis Desa Adat Kabupaten Bangli, Camat Tembuku, Polsek Tembuku, dan pengempon membahas kasus pelelangan Pura Bukit Gegelang di Kantor PHDI Bangli, Bali, Rabu (2/10/2019).
BAHAS PURA - Pertemuan PHDI bersama Majelis Desa Adat Kabupaten Bangli, Camat Tembuku, Polsek Tembuku, dan pengempon membahas kasus pelelangan Pura Bukit Gegelang di Kantor PHDI Bangli, Bali, Rabu (2/10/2019). (PHDI)

Mengingat hibah yang diberikan hanya sebatas lisan, oleh ahli waris tanah tersebut akhirnya dijadikan agunan/jaminan di bank.

Lantaran pinjamannya tak dilunasi, tanah beserta bangunan di atasnya akhirnya dilelang oleh bank.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved