Diduga Berpotensi Kanker, Berikut Dosis dan Efek Samping Obat Maag Ranitidin
Ranitidin biasa digunakan untuk menangani gejala atau penyakit yang berkaitan dengan kelebihan asam lambung.
Efek samping yang dialami ketika mengonsumsi ranitidin tersebut akan menghilang ketika orang tersebut berhenti minum ranitidin.
Berikut efek samping dari ranitidin yang sifatnya ringan:
sakit perut
sembelit
merasa sakit kepala
mual
Efek samping yang serius
Efek samping serius jarang terjadi dan terjadi pada kurang dari 1 dalam 10.000 orang.
Hendaknya segera menghubungi dokter apabila mengalami;
Sakit perut yang tampaknya semakin memburuk, ini bisa menjadi pertanda hati meradang atau pankreas
Sakit punggung, demam, sakit saat buang air kecil atau terdapat darah pada air seni, hal ini bisa menjadi tanda masalah ginjal
Ruam kulit yang mungkin termasuk kulit gatal, merah, bengkak, melepuh atau mengelupas
Detak jantung yang lambat atau tidak teratur
Kesulitan bernapas atau bahkan berbicara
Mulut, wajah, bibir, lidah, atau tenggorokan mulai membengkak (2)
• Barcelona Selama Era Ernesto Valverde Ciptakan Rekor Unik, Bukukan Gol ke-300
• Pemerkosa Dibebaskan Hakim, Baru Semenit Keluar dari Rutan Langsung Ditangkap Polisi
Penarikan Ranitidin
Pada 13 September 2019, Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) mengumumkan bahwa ditemukan tingkat rendah N- nitrosodimethylamine (NDMA) di dalam ranitidin.
NDMA merupakan kontaminan lingkungan yang ditemukan dalam air dan makanan, termasuk produk susu, sayuran, dan daging panggang.
Klasifikasi sebagai kemungkinan karsinogen didasarkan pada penelitian pada hewan, sedangkan studi pada manusia sangat terbatas.
Menurut studi global, NDMA memiliki nilai ambang batas 69 ng/hari dan bersifat karsinogenik jika dikonsumsi di atas ambang batas secara terus-menerus dalam jangka waktu yang lama.
Meskipun diklasifikasikan sebagai kemungkinan karsinogen, NDMA dapat menyebabkan kanker hanya setelah paparan dosis tinggi selama periode waktu yang lama.
Di Indonesia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia telah memerintahkan penarikan lima produk ranitidin yang terdeteksi mengandung N-nitrosodimethylamine (NDMA).
Produk ranitidin yang diperintahkan penarikannya setelah terdeteksi mengandung NDMA adalah Ranitidine Cairan Injeksi 25 mg/mL dengan pemegang izin edar PT Phapros Tbk.
• Anggota Ormas Gerudug Kantor Leasing, Sebut Rekannya Dibacok Debt Collector, Ternyata ini Faktanya
• Warga Perbaiki Jembatan Menuju Pura Tunggul Besi Secara Swadaya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ilustrasi-obat-dan-suplemen_20160323_090850.jpg)