Kadek Pilipus Beraksi Saat Istri Terlelap, 3 ABG Putri Ungkap Tiga Tempat ini sebagai TKP

Kadek Pilipus Beraksi Saat Istri Terlelap, 3 ABG Putri Ungkap Tiga Tempat ini sebagai TKP

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Aloisius H Manggol
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Kadek Pilipus Beraksi Saat Istri Terlelap, 3 ABG Putri Ungkap Tiga Tempat ini sebagai TKP 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Aparat Satuan Reskrim Polres Buleleng telah menetapkan Kadek Pilipus (44) sebagai tersangka.

Ia terbukti mencabuli tiga anak asuhnya, di salah satu panti asuhan kawasan Kecamatan Gerokgak, Buleleng.

Korban masing-masing berinisial N yang saat itu masih berusia 16 tahun, R (14) dan S (12).

Mereka dicabuli oleh Pilipus sejak 2011 lalu, sebanyak kurang lebih 10 kali.

Anggota Ormas Berulah di Jalan Cokroaminoto Denpasar, Kepala Korban Robek hingga Terima 6 Jahitan

Aksi bejat Pilipus akhirnya terbongkar, setelah salah satu korban mengaku telah dicabuli oleh Pilipus, kepada pegawai di panti asuhan tersebut, bernama Sokhinitona Hulu.

Hingga kasus ini pun dilaporkan oleh Sokhinitona Hulu ke Mapolres Buleleng, pada Desember 2018 lalu.

Setelah menjalani proses penyelidikan yang cukup lama, polisi akhirnya menetapkan Pilipus sebagai tersangka pada Jumat kemarin.

BREAKING NEWS: Terjadi Aksi Penembakan di Jalan Kertapura Denpasar, Korban Ditembak di Paha Kiri

Ditemui di Mapolres Buleleng, Senin (7/10/2019) Pilipus mengaku mencabuli ketiga korban saat malam hari agar tidak diketahui oleh istrinya.

Sementara tempatnya, kata Pilipus, berbeda-beda.

Kadang di kamar mandi, di kamar, dan kadang pula di studio musik yang ada di panti asuhan tersebut.

Para korban pun terpaksa menuruti keinginan pria asal Gerokgak itu.

Sebab bila menolak, Pilipus mengancam akan mengeluarkan ketiga korban keluar dari panti.

"Awalnya saya rayu, karena ada respon makanya saya cabuli. Saya tau mereka masih dibawah umur," kilah Pilipus.

Sementara KBO Reskrim Polres Buleleng  Iptu Dewa Sudiasa menjelaskan dari hasil visum, tidak ada luka di bagian kelamin korban.

Sehingga pelaku murni hanya melakukan aksi pencabulan.

"Saat ini kondisi korban baik-baik saja. Mereka sudah tidak tinggal di panti asuhan itu lagi," katanya.

Sejauh ini, sebut Iptu Sudiasa, jumlah korban yang mengaku telah dicabuli oleh Pilipus baru tiga orang.

Untuk itu, ia pun mengimbau kepada anak asuh yang merasa pernah dicabuli oleh Pilipus, untuk segera melaporkan ke Mapolres Buleleng.

"Panti asuhannya masih beroperasi sampai sekarang. Kami tidak memiliki kewenangan untuk menutup panti asuhan itu. Tersangka ini sebagai ketua yayasannya," jelas Iptu Sudiasa.

Akibat perbuatannya, Pilipus kini dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2014, Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 5 Miliar.

Sempat Nyaleg

Sebelum terjerat kasus pencabulan, Pilipus mengaku sempat mencalonkan diri sebagai Anggota DPRD Buleleng 2019 dari Partai Hanura, namun gagal terpilih.

"Ya sempat nyaleg," singkatnya.

Sementara Pelaksana Harian Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Buleleng, Riko Wibawa mengatakan, pihaknya telah melakukan pendampingan terhadap korban, baik saat dilakukan pemeriksaan, di kepolisian, kejaksaan, hingga di pengadilan nanti.

"Saat diperiksa, namanya anak-anak pasti ada perasaan trauma. Dengan adanya pendampingan saat pemeriksaan, rasa traumanya bisa diminimalkan," ucapnya.

Riko pun menyebutkan, masih ada beberapa kasus pelecehan seksual yang menimpa anak,  yang belum tuntas ditangani Polres Buleleng.

Salah satunya yaitu kasus yang terjadi di Kecamatan Banjar, dengan inisial korban ISU.

Untuk itu, Riko pun berharap agar tunggakan kasus tersebut segera dituntaskan. (rtu)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved