Tatib dan Kode Etik Diparipurnakan 10 Oktober, Dewan Masukkan Sabtu dan Minggu sebagai Hari Kerja
Ia mengungkapkan, rencananya tanggal 10 Oktober nanti tatib dan kode etik ini akan dirapatparipurnakan dan ditetapkan
Penulis: Wema Satya Dinata | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR–Usai dilantiknya pimpinan DPRD Bali, dan ditetapkannya Alat Kelengkapan Dewan (AKD), kini DPRD Bali sedang menyelesaikan penyusunan tata tertib (Tatib) dan kode etik.
Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama mengatakan saat ini keduanya sudah hampir rampung, karena akan menjadi pijakan bagi anggota anggota dewan dalam bekerja.
Tanpa itu, dikawatirkan dewan akan salah dalam bekerja.
Ia mengungkapkan, rencananya tanggal 10 Oktober nanti tatib dan kode etik ini akan dirapatparipurnakan dan ditetapkan supaya dewan sah dan legal dalam melakukan aktivitas di lembaga yang terhormat ini.
Saat ini, seluruh anggota dewan sedang ke Jawa Timur dan Yogyakarta dalam rangka kunjungan kerja menyelesaikan rancangan tatib dan Kode Etik Dewan.
• Pada Era Ini, Perempuan 3 Kali Lebih Stres daripada Laki-Laki, Mengapa?
• Dituntut 2,5 Tahun karena Salahgunakan Narkotik, Sejoli Kompak Mohon Keringanan Hukuman
“Ya tanggal 10 tatib dan kode etik sudah selesai. Begitu nanti teman-teman datang baru kita akan paripurnakan,” ungkapnya.
Dikonfirmasi terpisah melalui sambungan seluler, Koordinator Tim Perumus Tatib (Gabungan Komisi I dan Komisi II) I Nyoman Adnyana mengatakan, dalam tatib akan diatur beberapa hal agar dewan lebih disiplin dalam bekerja.
Salah satunya, memasukkan hari Sabtu dan Minggu sebagai hari kerja untuk melayani masyarakat.
“Maksudnya Hari Sabtu dan Minggu juga dianggap hari kerja karena DPRD kan juga sering mendapat undangan atau hadir pada acara tertentu di hari Sabtu atau Minggu,” kata Adnyana yang saat ini sedang berada di Yogyakarta.
• Rekor Dunia Pecah di Bali, Rekor Nasional Bertumbangan, Kemenpora: Olahraga Harus Dimasifkan
• Bandara Ngurah Rai Percantik Fasilitas Holding Room Penumpang Berkebutuhan Khusus
Ia menyampaikan, pengaturan itu diadopsi dari DPRD Yogyakarta yang lebih dulu telah mencantumkan Sabtu dan Minggu sebagai hari kerja dalam tatibnya.
Di sisi lain, Tatib DPRD Bali juga mengatur soal kehadiran dewan dalam rapat atau sidang paripurna.
Disepakati jumlah ketidakhadiran yang masih bisa ditoleransi adalah empat kali, yaitu saat digelarnya sidang paripurna dalam satu masa persidangan. Adapun satu kali masa persidangan adalah 6 sampai 12 kali.
Dalam draf pasalnya menyebutkan, menjatuhkan sanksi kepada anggota DPRD yang tingkat kehadirannya empat kali berturut-turut tanpa keterangan dalam rapat paripurna DPRD dalam satu tahun masa sidang.
Sanksi ditetapkan sesuai tingkat pelanggarannya, yakni berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan disidangkan oleh Badan Kehormatan.
• Belasan Diplomat Junior ASEAN Kunjungi Banyuwangi
• Diduga Berpotensi Kanker, Berikut Dosis dan Efek Samping Obat Maag Ranitidin
“Jadi empat kali tidak hadir, akan dilakukan peneguran melalui pemanggilan dan sebagainya,” tuturnya.
Pria asal Bangli ini menambahkan bukan hanya kinerja dewan yang bisa terhambat akibat dewan yang tidak siap menghadirkan seluruh anggota agar mencapai quorum, tapi juga pihak eksekutif dalam hal ini Gubernur Bali, karena Itu sebabnya Tatib DPRD Bali mengatur soal kehadiran dalam sidang paripurna beserta dengan sanksinya agar menjadi lebih disiplin. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ketua-dprd-bali-nyoman-adi-wiryatamaa1.jpg)