Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Seberapa Penting Pengawasan terhadap Orang Asing? Ini Penjelasan Kadiv Keimigrasian Kanwilkumham

Hasanudin mengatakan seiring dengan terus meningkatnya kedatangan orang asing di Pulau Bali, maka tidak menutup tidak menutup kemungkinan

Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Suasana sosialisasi keimigrasian kepada perangkat desa dalam rangka peningkatan pengawasan orang asing. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA -Sosialisasi keimigrasian dilakukan kepada perangkat desa dalam rangka peningkatan pengawasan orang asing di wilayah kerja kantor imigrasi kelas 1 khusus TPI Ngurah Rai.

Sosialisasi digelar di aula Kantor Camat Kuta dihadiri Kadiv Keimigrasian Kanwilkumham Bali, Camat Kuta dan perangkat Kecamatan Kuta serta Kuta utara, Selasa (8/10/2019).

Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Bali, Hasanudin mengatakan seiring dengan terus meningkatnya kedatangan orang asing di Pulau Bali, khususnya wilayah Kuta dan Kuta Utara, maka tidak menutup kemungkinan bahwa keberadaan dan kegiatan mereka di wilayah Bali akan menimbulkan berbagai permasalahan, baik di bidang sosial ekonomi hukum maupun bidang keamanan.

Baik permasalahan antara warga negara Indonesia dengan orang asing maupun orang asing dengan orang asing itu sendiri.

Untuk meminimalisasi pengaruh negatif yang akan muncul dari proses interaksi orang asing selama berada dan melakukan kegiatan di Indonesia atau khususnya di wilayah Bali dan selama mereka berada di wilayah ini memang tidak menutup masyarakat dan aparat hukum untuk meningkatkan kewaspadaan.

Generasi Milenial Selalu Merasa Kesepian, Mengapa?

Gareth Bale Ancam Hengkang dari Real Madrid Gara-gara Masalah Ini

Selain  itu, harus bekerja lebih keras untuk saling menguatkan dalam pelaksanaan kegiatan pengawasan sesuai peran dan tugas masing-masing.

Efektivitas pelaksanaan kegiatan pengawasan diperoleh dengan cara melibatkan berbagai lapisan masyarakat, yaitu antara lapisan masyarakat terdepan yakni perangkat-perangkat desa.

“Sebagaimana kita ketahui bahwa perangkat desa memiliki peranan yang sangat strategis karena perangkat desa langsung bersentuhan pada masyarakat khususnya orang asing,” ungkap Hasan sapaan akrab Kadiv Keimigrasin Kanwil Kumham Prov. Bali.

Menurutnya, dalam upaya melakukan pengawasan keberadaan orang asing bersama-sama dengan imigrasi dan instansi terkait lainnya sangat dibutuhkan dan perlu dioptimalkan.

“Jika kegiatan atau aktivitas mereka (orang asing) tidak sesuai dengan perizinannya atau melakukan pelanggaran. Dan masyarakat melihatnya informasikan atau sampaikan ke pihak berwenang,” jelasnya.

Contohnya, jika orang asing itu melakukan tindak pidana segera laporkan ke pihak kepolisian yang memiliki kewenangan penindakan.

Jelang Pilkades Serentak, Polres Banyuwangi Turunkan 3.493 Personel 

Inseminasi Buatan Genjot Populasi Sapi di Bangli, Jumlahnya Diperkirakan Naik Jadi 30 Ribu Ekor

Lalu dilakukan pemeriksaan mengenai visa yang digunakannya apakah bebas visa berkunjung atau bekerja.

 
Kemudian jika mereka telah selesai menjalani masa hukuman sesuai hukum yang berlaku di Indonesia, baru Imigrasi melakukan tugas fungsinya baik itu mendeportasi maupun melakukan cekal dan tangkal.

Jika mereka (orang asing) melakukan pelanggaran keimigrasian seperti perizinan tinggalnya tidak sesuai laporkan ke kami (Imigrasi).

 
Selain itu, menurut Hasan peran dan kesadaran masyarakat masih kurang untuk melaporkan adanya orang asing tinggal di sekitar wilayahna maupun mereka yang diduga melakukan pelanggaran overstay maupun pelanggaran penggunaan izin tinggal orang asing.

“Peran masyarakat saya rasakan masih kurang. Karena mungkin masyarakat ada yang peduli dan ada masyarakat yang tidak peduli,” imbuhnya.

Masyarakat yang belum peduli tersebut diajak untuk peduli melalui kegiatan sosialisasi seperti ini.

Menyikapi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Tata Cara Permohonan Pendaftaran Kembali dan Penyesuaian Izin Rumah Kos dalam Pasal 7 huruf m.

Ketua DPD LVRI Bali Sebut Koruptor Harusnya Dimiskinkan dan Ditembak Mati

RAPBD Banyuwangi 2020 Mulai Dibahas, Ada Peruntukan untuk Bayi dan Ibu Hamil

Peraturan tersebut menyatakan dengan tegas melarang Warga Negara Asing (WNA) untuk tinggal di rumah kos.

Hasan menyampaikan WNA yang sudah masuk ke Indonesia khususnya Bali dan memiliki izin tinggal yang sah serta masih berlaku mereka bebas tinggal di mana saja.

“Mau tinggal di hotel atau di rumah kos ya silahkan. Itu (Perbup) punya pemerintah daerah yang mengatur itu tetapi ketika mereka (orang asing) melakukan kesalahan ya bisa diproses. Setelah diproses baru diserahkan ke kita,” jawab Hasan.(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved