Bos Maspion Grup Ungkap Rp 149 M di Sidang, Alim Markus: Uang Tak Kembali, Sudikerta Banyak Janji

Alim Markus pun menyebut terdakwa mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta, tak mengembalikan uangnya dan hanya janji-janji.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/Rizal Fanany
Bos PT Maspion, Alim Markus (kedua kiri) bersaksi dalam sidang saksi kasus penggelapan dan penipuan jual beli tanah oleh terdakwa I Ketut Sudikerta di Pengadilan Negeri, Denpasar, Bali, Kamis (10/10/2019). 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Setelah pada sidang sebelumnya tidak hadir, kini bos Maspion Grup Alim Markus hadir di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Alim Markus pun menyebut terdakwa mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta, tak mengembalikan uangnya dan hanya janji-janji.

Pria kelahiran Surabaya, Jawa Timur, tahun 1951 ini dihadirkan sebagai saksi korban terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang, penipuan atau penggelapan dan pemalsuan senilai Rp 150 miliar.

Dalam perkara ini terdakwanya adalah I Ketut Sudikerta (51), I Wayan Wakil (51), dan Anak Agung Ngurah Agung (68).

Selain Alim Markus, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan tiga saksi lainnya.

Mengawali kesaksiannya, Alim Markus yang juga menjabat Direktur Utama PT Marindo Investama mengatakan, kenal dengan ketiga terdakwa pada tahun 2013.

Akan tetapi dirinya terlebih dahulu mengenal Sudikerta dibandingkan Wayan Wakil dan Ngurah Agung.

"Saya kenal Sudikerta diajak Hendry Kaunang. Saya dikenalkan oleh Hendry Kaunang di kantornya Sudikerta," ujarnya menjawab pertanyaan jaksa Martinus.

Hendry Kaunang memperkenalkan Alim Markus lantaran informasinya Sudikerta mempunyai tanah yang akan dijual dan akan dikerjasamakan.

"Saya memang mau mencari tanah untuk membangun hotel. Hendry Kaunang dan I Wayan Santoso lalu mengenalkan saya dengan Sudikerta. Ada dua bidang tanah berlokasi di Balangan yang ditawarkan. Luasnya 4 hektare," tuturnya.

"Dalam pertemuan dengan Sudikerta, ada saya, Hendry Kaunang, I Wayan Santoso, dan Eskha Kanasut," lanjut Alim Markus.

Setelah pertemuan di kantor Sudikerta, kata Alim Markus, pertemuan selanjutnya digelar di kantor PT Maspion di Surabaya.

Pertemuan dihadiri oleh Sudikerta dan tim dari Alim Markus (Hendry Kaunang, I Wayan Santoso, dan Eskha Kanasut).

Dalam pertemuan itu membicarakan kongsi atau kerjasama antara PT Marindo Investama dan PT Pecatu Bangun Gemilang.

"Apa saja yang dibicarakan dalam pertemuan itu," tanya Jaksa Martinus. "Kongsi. Tanah itu nantinya akan dibuat sebagian untuk hotel dan vila," jawab Alim Markus.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved