Bos Maspion Grup Ungkap Rp 149 M di Sidang, Alim Markus: Uang Tak Kembali, Sudikerta Banyak Janji

Alim Markus pun menyebut terdakwa mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta, tak mengembalikan uangnya dan hanya janji-janji.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/Rizal Fanany
Bos PT Maspion, Alim Markus (kedua kiri) bersaksi dalam sidang saksi kasus penggelapan dan penipuan jual beli tanah oleh terdakwa I Ketut Sudikerta di Pengadilan Negeri, Denpasar, Bali, Kamis (10/10/2019). 

"Saya ketemu Wayan Wakil di Balangan. Ketemu Ngurah Agung saat penandatanganan akta pelepasan hak di notaris," jelasnya.

Ia kembali menjelaskan, sebelum terjadinya transaksi, Sudikerta mengaku adalah pemilik dari dua bidang tanah tersebut.

Sudikerta juga menjamin jika nanti pengurusan izin hotel dan vila bisa diselesaikan.

"Saat bertemu Sudikerta, dia menyatakan tanah itu miliknya. Sudikerta yang waktu itu menjadi wabup (Wakil Bupati Badung) bilang izin mendirikan hotel bisa diurus," ungkap Alim Markus.

"Kenapa Anda begitu yakin mengeluarkan uang itu," sambung Jaksa Dewa Arya Lanang Raharja.

"Karena dia (Sudikerta) bilang tanah itu miliknya. Dia menjamin akan mengurus izin pembangunan hotel dan vila hingga keluar. Lagi pula istrinya duduk sebagai komisaris di PT Pecatu Bangun Gemilang," jawab Alim Markus.

Karena merasa sudah menguasai lahan, Alim Markus pun berupaya memasang plang di tanah tersebut. Namun plang yang dipasangnya dicabut.

"Saya sudah berupaya memasang plang. Namun plang itu dicabut oleh Wayan Wakil," ungkapnya.

Sementara majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi menanyakan adanya dokumen perjanjian tertulis terkait kongsi antara PT Marindo Investama dan PT Pecatu Bangun Gemilang.

"Ada (surat perjanjian). Saya dari PT Marindo Investama sedangkan Sudikerta PT Pecatu Bangun Gemilang. Dalam kerjasama itu ada pembagian saham. 55 persen PT Marindo Investama dan PT Pecatu Bangun Gemilang 45 persen," terang Alim Markus.

“Kenapa Anda begitu yakin," tanya Hakim Esthar Oktavi.

"Yakin karena omongannya Sudikerta. Apalagi sertifikat itu dijaminkan di Panin Bank dan uangnya cair. Pasti pihak bank akan mengecek terlebih dahulu sertifikat itu. Tapi setelah itu, saya baru tahu dari kepolisian sertifikatnya ada dua," ucap Alim Markus.

Sebelum melaporkan ke kepolisian, Alim Markus menyatakan telah beberapa kali meminta Sudikerta untuk mengembalikan uang itu. Akan tetapi usahanya gagal.

"Saya menagih uang dari tahun 2013 atau 2014. Sampai pelaporan perkara ini juga tidak ada pengembalian," terangnya.

Bahkan Alim Markus pernah memanggil Sudikerta ke Surabaya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved