Bos Maspion Grup Ungkap Rp 149 M di Sidang, Alim Markus: Uang Tak Kembali, Sudikerta Banyak Janji
Alim Markus pun menyebut terdakwa mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta, tak mengembalikan uangnya dan hanya janji-janji.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ady Sucipto
Dalam pertemuan itu, Alim Markus menjelaskan, Sudikerta membuka pembicaraan mengenai harga dua bidang tanah tersebut.
"Apakah ada pembicaraan harga tanah," tanya Jaksa Martinus.
"Ada. Harganya Rp 6,5 juta per meter. Yang ngomong harga tanah itu Pak Sudikerta," ucapnya sembari menoleh ke Sudikerta yang duduk membelakangi.
Disebutkan Alim Markus, pertemuan dengan Sudikerta sudah terjadi lebih dari dua kali.
Mengenai proses pengurusaan peralihan hak, pihaknya menyatakan telah menyerahkan kepada tim.
"Saya menyerahkan ke Hendry Kaunang, Eskha Kanasut, dan Sugiharto untuk urusan jual beli tanah itu," terangnya.
"Apakah sudah ada pembayaran tanah tersebut," tanya Jaksa Martinus.
Dengan tegas Alim Markus menjawab telah melakukan dua kali pembayaran, namun dirinya mengaku lupa kapan dan berapa jumlah yang dibayarkan pada tahap pertama dan kedua.
"Sudah ada dua kali pembayaran, yang jelas totalnya Rp 149 miliar. Dari Rp 149 miliar, itu sebagian uang dan pinjaman dari bank. Uang pinjaman bank itu sudah saya lunasi," bebernya.
"Apakah jadi dibangun hotel," tanya Jaksa Martunis kembali.
Alim Markus menyebut rencana membangun hotel dan vila di tanah yang telah dibayarnya tidak jadi. Ini karena adanya laporan dari kepolisian, jika sertifikat tanah tersebut ganda.
"Setelah tidak jadi membangun hotel apakah saudara saksi pernah bertemu terdakwa Sudikerta," tanya Jaksa Martunis.
"Pernah. Saya minta uang saya dikembalikan. Sudikerta menjanjikan akan mengembalikan uang dalam waktu sebulan.
Tapi banyak sekali berjanji dan itu hanya janji-janji saja. Dia bilang sabar, akan saya kembalikan. Banyak kali janjinya. Saya minta uang saya kembalikan," kata Alim Markus.
Di sisi lain, Alim Markus mengaku selain bertemu dengan Sudikerta, juga pernah bertemu dengan terdakwa Wayan Wakil dan Ngurah Agung.