Bos Maspion Grup Ungkap Rp 149 M di Sidang, Alim Markus: Uang Tak Kembali, Sudikerta Banyak Janji

Alim Markus pun menyebut terdakwa mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta, tak mengembalikan uangnya dan hanya janji-janji.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/Rizal Fanany
Bos PT Maspion, Alim Markus (kedua kiri) bersaksi dalam sidang saksi kasus penggelapan dan penipuan jual beli tanah oleh terdakwa I Ketut Sudikerta di Pengadilan Negeri, Denpasar, Bali, Kamis (10/10/2019). 

"Sudah banyak sekali saya tanya, tapi Sudikerta menghindar terus. Pernah dia saya panggil ke Surabaya," jelasnya.

Sementara itu, tim penasihat hukum terdakwa Sudikerta menanyakan ke Alim Markus mengenai kongsi antar perusahaan.

"Sebelum kongsi apakah ada kesepakatan," tanya anggota penasihat hukum "Iya kesepakatan membangun hotel. Kongsinya Pak Sudikerta mendapat saham 45 persen. Sisanya itu 55 persen bagian saya. Saya beli tanah yang akan dibangun hotel," jawab Alim Markus.

Alim Markus juga menjawab terkait pelepasan hak. Kembali ia menegaskan pelepasan hak telah diserahkan ke timnya.

Dikatakannya, sertifikat yang sebelumnya SHM diturunkan menjadi setifikat Hak Guna Bangunan (HGB).

"Sertifikat HGB atas nama PT Marindo Gemilang. PT Marindo Gemilang ini join (gabungan) antar PT Marindo Investama dan PT Pecatu Bangun Gemilang," terang Alim Markus.

Tim penasihat hukum Sudikerta mengejar penyerahan uang hasil dari pinjaman di Panin Bank.

Alim Markus menyatakan, uang itu diserahkan ke Sudikerta. Terhadap keterangan itu, tim penasihat hukum membantah.

"Berdasarkan BAP saksi Alim Markus menyebut dua kali pembayaran tanah ditransfer ke PT Pecatu Bangun Gemilang," cetus penasihat hukum Sudikerta.

Sedangkan tim penasihat hukum terdakwa Wayan Wakil dan Ngurah Agung menanyakan posisi Alim Markus di PT Marindo Gemilang. Alim Markus menyatakan tidak ingat.

“Komisaris Utama PT Marindo Gemilang memberikan kuasa kepada Sugiharto untuk melaporkan dugaan penipuan dan TPPU. Apakah benar Anda memberikan kuasa," tanya Agus Sujoko selaku penasihat hukum.

"Kalau ada tandatangan saya, berarti benar," jawab Alim Markus.

Terhadap keterangan saksi Alim Markus, majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada Sudikerta menanggapi. Apakah ada keterangan saksi yang dinilai tidak benar.

"Dari keterangan saksi tidak semuanya benar. Tidak benar saya menyebut saya yang punya sertifikat satu lagi. Itu milik Wayan Wakil hasil dari jual beli pihak puri. Tanah yang seluas 3.300 m2 itu punya saya, yang saya pinjam dari adik saya," jelas Sudikerta.

Sudikerta juga membantah dirinya yang disebutkan saksi Alim Markus menawarkan tanah.

"Saya bantah keterangan saksi, bahwa saya dikatakan menawarkan tanah itu. Yang mencari saya ke rumah, Hendry Kaunang bersama Wayan Santoso, dan menyampaikan mau investasi. Bukan saya yang menawarkan kerjasama dan menawarkan tanah," ucapnya.

Mantan Wakil Gubernur Bali ini juga membantah menerima uang dari Alim Markus terkait jual beli tanah.

"Saya bantah, saya tidak menerima uang. Uang itu masuk ke rekening PT Pecatu Bangun Gemilang. Peruntukannya untuk apa, itu hak dari perusahaan," tegas Sudikerta. (can)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved