Fakta di Balik Perdagangan Daging Anjing di Bali, Buleleng Terbanyak, 10 Pedagang RW Diperingatkan
Kabupaten Buleleng menjadi daerah terbanyak yang menjual makanan olahan daging anjing di Bali.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ady Sucipto
Untuk diketahui, di Manado dan Minahasa, daging anjing dikenal dengan istilah RW (dibaca: erwe).
RW adalah akronim dari rintek wuuk yang dalam bahasa Manado berarti bulu halus.
Berdasarkan keterangan pedagang RW di Bali, sebut Prayoga, anjing-anjing yang diolah menjadi makanan itu biasanya didapat dari warga yang ada di desanya masing-masing secara gratis.
Selain itu, peminatnya pun banyak.
Masyarakat meyakini bila mengonsumsi daging anjing dapat meningkatkan vitalitas hingga menghilangkan penyakit asma.
"Misalnya ada anjing liar yang suka menggigit hewan ternak warga, kemudian warga merasa terganggu. Anjing itu kemudian diserahkan warga ke pedagang RW secara gratis.
Sehingga ini lah yang menjadi penyebab sulitnya menghentikan penjualan daging anjing, karena modalnya sedikit, peminatnya juga banyak," ucapnya.
Tak Layak Dimakan
Dalam hal ini, polisi sifatnya hanya mendampingi Kordinator Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS).
Sebab, sejauh ini belum ada undang-undang yang mengatur terkait penjualan daging anjing.
Melainkan hanya sebatas intruksi dari gubernur, Nomor 524/5913/DISNAKKESWAN/2019 tentang pelarangan peredaran dan perdagangan daging anjing.
Dalam instruksi tersebut, Gubenur Bali meminta kepada bupati atau wakil walikota se-Bali untuk terus menerus melaksanakan komunikasi informasi dan edukasi kepada masyarakat bahwa daging anjing bukanlah bahan pangan asal hewan yang layak untuk dikonsumsi masyarakat.
Kami Siap Jika Pidana
Wakapolres Buleleng, Kompol Loduwyk Tapilaha menjelaskan, dalam instruksi gubernur juga dilarang peredaran dan perdagangan daging anjing di seluruh Bali, menutup rumah makan yang menjual daging anjing dan membentuk tim monitoring pengawasan dan peredaran daging anjing.
“Yang melakukan tindakan kan Dinas Peternakan. Jadi kami sifatnya hanya mendampingi mereka.
Apa yang sudah diputuskan oleh pemerintah, kami siap mendukung kegiatannya.
Kalau mengarah ke pidana, kami siap lakukan upaya paksa. Namun sekali lagi penyidik PPNS lah yang menangani lebih awal,” ujarnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/daging-anjing-di-denpasar_20150930_093916.jpg)